BANGKALAN – Kinerja DPRD terus dikritisi. Kali ini oleh Forum Komunikasi Masyarakat Bangun Madura (FK-MBM). Sebab pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Bangkalan sangat lamban. Hingga saat ini AKD yang terbentu baru pimpinan dewan. Padahal pelantikan anggota legislatif periode 2014-2019 telah digelar sejak tanggal 24 Agustus lalu.
Lambannya pembentukan AKD tentu berimplikasi pada mandegnya tugas dan fungsi sebagai dewan.
“Sangat disesalkan. Sebagai perwakilan rakyat sejak dilantik semestinya sudah bisa bekerja. Namun, saat ini mereka tidak punya kerjaan karena AKD belum terbentuk. Sungguh ironis, karena mereka sudah menerima gaji dua kali. Sama halnya makan gaji buta,” kata Koordinator FKMBM, Dasuki Rahmad, SH.
Dengan demikian, kata Dasuki, tentunya para anggota belum bisa bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Mereka itu menganggur tidak ada kerjaan yang konkret. Sebab perlengkapan dewan merupakan struktur kelembagaan sebagai acuan dalam menjalankan setiap program selama lima tahun mendatang. Ia menilai kinerja legislatif cenderung sangat lamban membentuk AKD.
“Bisa jadi lambannya pembentukan AKD karena bertele-tele. Sejak dilantik mereka ternyata tidak mampu bekerja cepat. Kalau seperti ini, kerjaan mereka itu apa?,” sindir alumnus FH UTM ini.
Terpisah, Mahmudi anggota DPRD Bangkalan mengaku faktor AKD tidak segera terbentuk karena terbentur hasil evaluasi Provinsi Jawa Timur. Sehingga, hanya satu AKD yang rampung yaitu unsur pimpinan saja. Sedangkan, kelengkapan lainnya seperti Komisi, Badan Kehormatan (BK), Badan Anggaran (Baggar), dan Badan Musyawarah (Bamus), serta Badan Legislasi (Baleg) sampai saat ini memang belum rampung.
“Tapi nanti hari Jum’at (3/10), perwakilan dari kami termasuk sekretaris dewan (Sekwan) dipanggil ke Provinsi untuk konfirmasi terkait tata tertib (Tatib) yang dibuat. Sebab, dalam tatib ini bermuatan tentang teknis penyusunan AKD,” ujar politis Hanura itu.
Mantan anggota Komisi C tahun lalu ini, tidak memungkiri jika anggota belum bisa bekerja sebagai mana mestinya. Pasalnya, belum ada delegasi tugas sebagai anggota legislatif disetiap komisi. Setiap anggota baru bisa bekerja setelah menempati masing-masing AKD yang membidangi sejumlah bagian. Namun, untuk fungsi memang sudah melekat sejak dilantik. “Ya kita mau bekerja gimana wong AKD belum terbentuk kok,” paparnya. DONI HERIYANTO/RAH