JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang, Senin (6/10). Bonaran dijebloskan ke bui setelah menjalani pemeriksaan di KPK sekitar tujuh jam sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelum diboyong ke rumah tahanan, Bonaran mengungkapkan, penahanannya itu bentuk penzaliman. Alasannya, dia belum ditanya hubungannya dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar. “Ini penzaliman, saya belum ditanya apa hubungan saya dengan Akil. Kenapa saya ditahan? Saya tanya mana dua alat bukti permulaan itu, saya tanya, enggak ada juga bukti itu,” kata Bonaran di Kantor KPK Jakarta, Senin (6/10).
Selama pemeriksaan, mantan advokat ini mengklaim cuma ditanya soal proses atau prosedur dalam Pilkada Tapanuli Tengah. “Kan terhadap Akil Mochtar saya belum pernah ditanya. Saya tanya apa salah saya?” terangnya.
“Saya tidak pernah kasih apa-apa. Itu belum ditanyakan KPK. Kenapa saya ditahan?” sambung dia dengan suara meninggi.
Walau begitu, Bonaran mengaku tetap menandatangani surat penahanan yang diberikan oleh penyidik. Dia beralasan menandatangani hal itu karena menghormati proses hukum yang berlaku di KPK.
Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan Bonaran ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “RBS (Raja Bonaran Situmeang) ditahan di Rumah Tahanan Guntur,” tandas Johan.
Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat Akil. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.
Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar Sibarani dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi Akil.
Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Padahal saat itu Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Panel untuk sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi. (GAM/ABD)