BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan menggagalkan pengiriman satu ons sabu-sabu, yang dibawa oleh seorang kurir berinisial D (49) warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Selasa (7/10) malam. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti (BB) lainnya, timbangan elektrik, dan sepaket ganja.
Di hadapan petugas kepolisian, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun atas pesanan seorang bandar di wilayah Bangkalan berinisial HZ. Sesuai pesanan, sabu itu akan dikirim ke rumah HZ. Namun sebelum dikirim, tersangka keburu ditangkap di rumahnya. Tersangka tidak menjelaskan bagaimana bisa mendapatkan barang itu.
“Katanya dari LP Madiun, saya hanya terima saja. Saya dapat telepon dari LH, kami ketemu di kuburan dekat rumah,” tutur tersangka di hadapan petugas kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Sulistyono membenarkan barang itu didapatkan tersangka dari salah satu LP di Madiun setelah dilakukan pengembangan. Tersangka merupakan seorang kurir yang menerima kesepakatan dari LH untuk mengantarkan sabu tersebut ke rumah HZ di Bangkalan.
“Kami akan terus kembangkan, sepertinya ini jaringan lapas. Penangkapan ini berawal ketika petugas menemukan sabu yang dibungkus dengan lakban berwarna hitam di rumahnya. Tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap beberapa jam kemudian,” paparnya. DONI HERIYANTO/RAH