PAMEKASAN – Kendati sudah berstatus sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan buku sekolah menengah senilai Rp 1,9 miliar, Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Ahmad Hidayat, yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), hingga kini masih belum mendapat sanksi administratif. Terbukti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat belum menindaklanjuti hal itu sehingga belum ada sanksi terhadap PNS tersebut.
Hingga bulan ini Ahmad Hidayat masih menerima gaji. Hanya tunjangan jabatan saja yang sudah dicabut, karena yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai staf ahli Bupati Pamekasan, Achmad Syafii.
Kepala BKD Pamekasan, Lukman Hedi Mahdia mengatakan pihaknya belum menerima hasil putusan majelis hakim pengadilan negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, atas Ahmad Hidayat. Dengan alasan tersebut, pihaknya belum bisa melakukan tindakan.
Sejauh ini, terang Lukman, tindakan yang dikeluarkan terhadap Ahmad Hidayat berupa pencabutan tunjangan jabatan, setelah yang bersangkutan tidak lagi aktif dalam jabatannya. Sedang untuk gaji PNS-nya masih tetap bisa diterima karena belum ada putusan lebih lanjut.
”Selain itu, kami juga menunggu keputusan dari inspektorat. Sebab, kami hanya bertugas membuat surat jika sudah ada keputusan. Apalagi saya belum tahu kalau Ahmad Hidayat sudah divonis bersalah,” katanya.
Terpisah Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Yulistiono mengatakan selain terpidana, tidak ada pihak lain yang mendapatkan salinan putusan hasil persidangan. Terkecuali, ada permohonan kepada pengadilan dengan tujuan yang rasional.
“Pengadilan tidak mempunyai hak memberikan hasil putusan terkecuali ada permohonan, karena hasil putusan vonis persidangan hanya diberikan pada terpidana. Ajukan surat kepada pengadilan, bahwa butuh salinan putusan vonis dengan alasan yang jelas,” kata Yulistiono.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus perkara tipikor yang bersumber dari APBN (adhoc) ini, ada dua orang yang terbukti melakukan korupsi, yaitu Ahmad Hidayat, dan Salman Al Farisi dari pihak rekanan. Ahmad Hidayat dihukum 1 tahun 4 bulan penjara, denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kemudian, Salman Al Farisi, dihukum 1 tahun penjara, denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,9 miliar atau total lost dari anggaran yang ada sebesar Rp 1,9 miliar. Karena buku yang dicetak oleh rekanan semuanya tidak sesuai dengan pedoman pengadaan buku. Buku yang ada ternyata tidak sesuai dengan materi pelajaran untuk siswa menengah, sebab di dalamnya berisi mata pelajaran untuk anak SD. (ALI SYAHRONI/UZI/RAH)