BANGKALAN – Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Bangkalan yang tak kunjung digelar membuat anggota komisi A DPRD setempat yang membidangi pemerintahan tak bisa lagi berpangku tangan. DPRD mulai merasa perlu turun tangan, apalagi yang menjadi permasalahan bukan seputar pilkades saja, melainkan juga masih banyak desa yang dipimpin oleh pejabat sementara (Pjs). Terlebih yang menduduki posisi Pjs merupakan mantan kepala yang menjabat sebelumnya.
“Urusan pilpres dan pelantikan presiden RI sudah usai. Kini saatnya Pemerintah, DPRD dan Masyarakat Bangkalan harus fokus pada demokrasi tingkat desa, yaitu pemilihan kepala desa serentak,”ujar anggota Komisi A DPRD Bangkalan, Bir Aly.
Menurut politis Nasdem itu, solusi agar pilkades ini segera terlaksana yaitu Pjs harus segera dipegang oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mewajibkan hal itu. Terlebih, sejauh ini sebanyak 176 kepala desa di Kabupaten setempat, tak kunjung defitif. Dengan harapan, pejabat dari PNS itu bisa bersikap netral dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera membentuk kepanitiaan.
“Ada sebagai BPD sudah membentuk panitia, namun Pilkades belum juga dilaksanakan. Nah ini perlu ada dorongan dari semua elemen yang bersangkutan. Maka dari itu Pjs dari kalangan PNS diharapkan bisa menjadi solusi, karena memang sudah diatur dalam undang-undang,” paparnya.
Tak kalah pentingnya, lanjut Bir Aly perlu dirumuskan Perda Pilkades serentak yang demokratis. Sehingga bisa membuka ruang kompetitif bagi calon dari unsur apapun. Caranya, Pilkades serentak 2015 harus dianggarkan dari angaran pendapatan belanja daerah (ABPD). Dengan pilkades serentak ini bisa membuat seluruh desa dipimpin oleh kepala yang definitif.
“Maka dari itu Pjs yang masih dipegang mantan kepala desa itu harus segara diganti. Agar semua bisa berjalan sesuai harapan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bapemas Bangkalan, Ismed Effendi mengatakan Pilkades akan digelar secara serentak namun bertahap. Maka pada akhir 2015 nanti, semua desa sudah dipimpin kades definitif. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Semoga semua dapat dijalankan sesuai dengan rencana. Tentunya apa yang kita jalankan nanti selalu berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan, Pjs yang dipegang kepala desa lama, akan diganti dengan PNS yang ditunjuk langsung oleh Bupati,” jelasnya. DONI HERIYANTO/RAH