PAMEKASAN – Sistem rekrutmen kader pendamping desa (Kapendes) yang akan dilakukan secara nasional oleh pemerintah pusat berpotensi menuai penolakan. Terlebih jika Kapendes yang terpilih tidak sejalan dengan kepala desa (kades), apalagi warga luar desa.
Berdasar keterangan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, di sejumlah media massa, rekrutmen Kapendes sedianya dilakukan secara online. Namun sampai saat ini belum diketahui alamat pendaftarannya. Bahkan website kementerian terkait, www.kemendesa.go.id belum bisa dibuka.
Rekrutmen Kapendes ini akan dilaunching hari ini (31/1). Pada tahap pertama akan direkrut sebanyak 16.000 orang dan tahap kedua sebanyak 3200 orang. Mereka yang akan direkrut harus berijazah S-1 dan memiliki keahlian khusus. Seleksinya akan dilakukan secara ketat tanpa melibatkan pemerintah daerah dan desa.
Dari penelusuran Koran ini, penggalangan Kapendes di Pamekasan sudah mulai dilakukan yang dikoordinir kelompok politik tertentu dalam sepekan terakhir. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada kepentingan politik dalam rekrutmen Kapendes karena kader yang direkrut atas faktor emosional dan tidak profesional. Apalagi, terdapat kader yang direkrut bukan sarjana desa setempat atau warga luar desa. Pola rekrutmen ini menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Wardatus Sarifah mengatakan bahwa sistem rekrutmen pendamping desa secara terpusat bisa berdampak ganda. Dampak positifnya, akan menghindari perilaku nepotisme kades.
Namun yang perlu dijadikan pertimbangan adalah dampak negatifnya, yaitu jika pendamping desa tidak dikehandaki kades, karena tidak sejalan dengan visi dan misi kades. Hal itu hanya akan memicu masalah yang dapat mengganggu perjalanan pemerintahan desa.
“Kita harus memikirkan apabila pendamping tidak satu tujuan dan tidak satu pemikiran dengan kades. Walaupun rekrutmen pendamping desa dari pusat baik, karena kapabilitas dan kemampuan.SDM-nya pasti terpenuhi,” kata
Warda.
Untuk itu, sebelum kekhawatirannya menjadi nyata, pihaknya berencana akan memanggil Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bappemas Pemdes). Dengan tujuan membicarakan langkah-langkah bagaimana agar adanya pendamping desa nanti bisa diterima para kades.
Kebijakan pemerintah yang akan menempatkan pendamping desa itu bertujuan untuk mempercepat memajukan desa. Sehingga adanya pendamping desa tidak terjadi yang sebaliknya, yaitu memperlambat kemajuan desa.
“Kami rasa sosialisasi, bimbingan kepada kepala desa agar searah dengan pendamping desa penting dilakukan. Makanya, dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan Bappemas Pemdes untuk membicarakan rekrutmen Kapendes agar tidak terjadi permasalahan ataupun konflik di bawah,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bappemas Pemdes Pamekasan, Ach Faishol mengatakan pihaknya belum memahami teknis rekrutmen pendamping desa. Sebab sejauh ini pihaknya juga belum menerima surat edaran atau petunjuk lainnya dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“Rakornasnya saja belum. Jadi, saya tidak bisa komentar karena saya tidak paham. Apalagi, selembar surat pun belum saya terima. Hanya minggu ini ada undangan untuk menghadiri rakornas di Jakarta, terkait pendamping desa ini,” kata Faishol.
(ALI SYAHRONI/UZI/RAH)