PAMEKASAN – Setelah keberatan terdakwa ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN (Tipikor) Surabaya, sidang perkara korupsi beras masyarakat miskin (raskin) di Desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong, Pamekasan, terus berlanjut.
Sidang berikutnya dengan terdakwa Zainal Abidin akan digelar pada Jumat (10/4) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sedikitnya ada delapan orang saksi yang nantinya akan dihadirkan dalam sidang nanti.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Yulistiono mengatakan delapan orang saksi yang akan dihadirkan dalam sidang nanti, terdiri dari unsur perangkat desa dan kepala dusun di desa Klompang Timur.
“Dalam putusan sela, majelis hakim menolak keberatan terdakwa. Sehingga sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang Jumat depan ini akan menghadirkan aparat desa yang sebelumnya memberikan keterangan dalam BAP (berita acara pemeriksaan),” kata Yulis.
Putusan sela yang dimaksud adalah putusan majelis hakim atas keberatan terdakwa pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pamekasan. Sebab dalam sidang pembacaan dakwaan yang dilaksanakan pada Jumat (20/2) lalu, terdakwa menilai JPU ragu-ragu karena tidak ada tanggal pasti terjadinya tindakan korupsi itu.
Saat agenda jawaban eksepsi, JPU Kejari Pamekasan menyampaikan jika keberatan yang disampaikan terdakwa bukan merupakan sesuatu yang harus dijadikan bahan keberatan karena pada intinya korupsi itu telah terjadi.
“Mana ada keberatan dapat memenangkan terdakwa, kemungkinan itu sangat kecil sekali. Karena peluangnya 1 banding 99. Apalagi, keberatan terdakwa tidak pada substansinya. Karena kenyataannya penyelewengan itu terjadi,”
ungkapnya.
Atas tindakan melanggar hukum itu, JPU mendakwa Zainal Abidin dengan pasal 2, 3, dan 9 junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan audit penyidikan yang dilakukan Kejari, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dari aksi penyimpangan raskin itu. Jumlah ini dikumpulkan berdasarkan akumulasi beberapa kali raskin
yang tidak terdistribusi kepada penerima manfaat. Hal itu diketahui dari barang bukti berupa dokumen yang menyebutkan penyelewengan raskin dilakukan dari tahun 2007 hingga tahun 2013, saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Klompang Timur, Kecamatan Pakong, Pamekasan.
(ALI SYAHRONI/UZI/RAH)