
JAKARTA – Pemerintah bertekad mendatangkan 10 juta wisatawan asing pada tahun 2015, menambah devisa negara, dan memperbaiki kinerja neraca jasa, Senin (30/3).
Untuk itu, pemerintah menambah aturan bebas visa kunjungan singkat wisatawan dari 30 negara sebagai salah satu keputusan dalam paket kebijakan ekonomi pemerintah yang diluncurkan pada hari Senin (16/3).
Defisit neraca jasa, bersama dengan neraca perdagangan, selama ini dominan sebagai penyumbang defisit transaksi berjalan. Defisit transaksi berjalan yang melebar merupakan masalah internal yang harus dibenahi pemerintah karena ikut memberikan dampak negatif terhadap rupiah.
Sejumlah kalangan menyambut baik terobosan pemerintah yang menambah jumlah negara sehingga menjadi 45 karena diyakini meski terjadi penurunan penerimaan dari pembuatan visa, bakal ada peningkatan belanja wisatawan asing yang jumlahnya diperkirakan meningkat karena adanya pembebasan visa kunjungan tersebut.
Namun, muncul juga pertanyaan apakah pariwisata Indonesia siap menyambut kunjungan wisatawan asing yang jumlahnya diperkirakan meningkat itu? Pertanyaan juga muncul dari segi keamanan karena selama ini salah satu alasan pengenaan visa adalah untuk “memantau” warga asing yang masuk ke Indonesia.
Lalu, bagaimana dengan pengenaan asas resiprokal? Selama ini Indonesia memberlakukan asas itu dalam pengenaan pembebasan visa kunjungan dari negara sahabat. Belum semua negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan singkat itu mengenakan asas resiprokal dengan Indonesia.
Pemerintah mulai April 2015 akan memberlakukan aturan bebas visa kunjungan singkatwisatawan dari 30 negara, yakni, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Mexico, Rusia, Inggris, Prancis, Jerman, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hongaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.
Sebelumnya, aturan bebas visa sudah diberlakukan bagi wisatawan asal Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Hong Kong SAR, Makau SAR, Chile, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.
“Presiden sudah setuju untuk 30 negara,” kata Menteri Pariwisata Arief Yahya menkonfirmasi keputusan akhir jumlah negara yang akan mendapat fasilitas pembebasan visa itu.
Tingkatan Kunjungan PresidenRI Joko Widodo menegaskan bahwa kebijakan pemerintah menambah jumlah negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan singkat merupakan salah satu upaya mendorong tingkat kunjungan wisata.
“Saya kira untuk masalah wisatawan tergantung kita promosikan. Keaktifan kita untuk pasarkan destinasi wisata, kemarin dengan bebas visa untuk 30 negara dan akan dilanjutkan lagi dengan membuka peluang wisatawan,” kata Presiden.
Presiden mengatakan bahwa selama ini Indonesia baru memberlakukan kebijakan itu untuk 15 negara, padahal negara-negara lain sudah memberlakukan untuk 160 negara. “Tetangga kita membuka 160 negara, kita sebelumnya baru 15 negara, saya kaget sehingga saya putuskan tambah 30 negara, nanti akan kita tambah lagi,” tegasnya.
Ketika ditanya peluang ancaman keamanan dengan fasilitas bebas visa tersebut, Presiden mengatakan bahwa hal itu tidak bisa digeneralisasi dan kemudian malah menghambat.
“Negara lain berani 160 negara, keamanan mereka tidak terganggu, bayangkan negara lain 160 negara dan kita baru 15 negara. Wisatawan bebas visa itu, kebijakan, kalau keamanan yang bergerak kepolisian,” papar Presiden.
Satu Miliar Dolar Dengan adanya tambahan negara yang mendapat fasilitas itu, Menteri Pariwisata Arief Yahya berharap jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia akan meningkat sekitar satu juta orang. Diperkirakan jumlah devisa yang bakal diperoleh minimal satu miliar dolar AS atau sekitar Rp13 triliun.
Saat ini jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia baru mencapai sembilan juta orang per tahun. Ini masih relatif kecil jika dibandingkan dengan Malaysia yang mencapai 27 juta wisatawan dan Thailand yang 26 juta wisatawan.
Dengan peningkatan jumlah wisatawan yang terjadi dengan adanya kebijakan tersebut, menurut Arief, semua infrastrukturyang ada telah siap. “Kita sudah hitung bahwa kita kalau naik 50 persen, kapasitas kita masih lebih dari lebih cukup, termasuk kapasitas penerbangan,” katanya.
Berkaitan dengan itu, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan bahwa Indonesia akan mengupayakan kebijakan bebas visa bagi 30 negara yang baru diajukan akan berlaku resiprokal. “Tidak seketika berlaku resiprokal, tetapi kita akan tetap upayakan,” kata Retno Marsudi.
Ia mengatakan bahwa keputusan pemerintah untuk memberlakukan kebijakan bebas visa untuk 30 negara yang baru sudah diperhitungkan dari berbagai sisi, termasuk sudah diantisipasi dari segi keamanan agar kebijakan tersebut kemudian tidak justru menjadi bumerang di sisi yang lain.
“Saya kira keputusan Pemerintah untuk memberikan bebas visa 30 negara sudah diperhitungkan dari segi keamanan juga sudah kita siapkan. Kan kepentingan utamanya untuk menarik kedatangan wisatawan,” katanya.
Terobosan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mendukung langkah pemerintah itu. Kebijakan tersebut dinilai sebagai terobosan di tengah kondisi ekonomi yang kini tengah lesu. “Perekonomian kita saat ini tengah anjlok, ini bisa mendongkrak dengan banyak wisatawan kita membaik, ini ide bagus, tentunya harus kita dukung,” katanya.
Agus mengatakan bahwa kebijakan pembebasan visa bagi 45 negara itu diyakini bisa menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke Tanah Air. Dengan demikian,Indonesia bisa mengalahkan negeri jiran, Malaysia yang
pariwisatanya lebih maju.
“Indonesia sebenarnya mempunyai potensi yang cukup baik, negara kita lebih bagus. Akan tetapi, dibanding Malaysia, pariwisata kita kedodoran,” katanya.
(ANT/AHMAD BUCHORI)