
SAMPANG – Ketua Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjakat) Kabupaten Sampang, Putut Budi Santoso, ogah memberikan keterangan pers terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung kasus hukum di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sampai saat ini belum dicabut SK jabatannya.
Putut terkesan tertutup saat ditanya sanksi yang akan diberikan kepada pejabat yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Bahkan, Putut melempar tanggung jawabnya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Silakan tanyak ke BKD,” kata Putut dengan nada kurang menghargai.
Hal itu mengundang kecurigaan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hoda’i selaku mitra kerja dalam pemerintahan. Ketua Baperjakat diduga melakukan transaksi dengan para pejabat yang sudah tersandung kasus hukum untuk tidak melanjutkan proses hukum atau tidak memberikan sanksi. “Kejadian itu ada indikasi permainan yang sengaja dijual belikan kepada pejabat yang tersandung kasus korupsi,” katanya.
Menurut Hoda’i, semestinya pejabat yang sudah tersandung kasus tipikor atau kasus yang menyangkut kedisiplinan kepegawaian harus segara disanksi tegas oleh Baperjakat dan dinonjobkan.
“Kalau sudah diketahui tersangka, semestinya Baperjakat langsung memberikan sanksi atau dinonjobkan agar ada kepastian SKPD bekerja. Kalau dibiarkan begini terus roda pemerintahan ini tidak akan maksimal,” ucapnya.
Dikatakannya, Komisi I sudah berulangkali menyampaikan kepada ketua Baperjakat untuk menarik jabatan pejabat yang tersandung kasus tipikor yang ada di Sampang. Namun sampai saat ini desakan dari Komisi I ke Baperjakat tidak pernah digubris.
“Komisi I sudah berulang kali kok menyampaikan ke Baperjakat untuk segera bertindak kapada pejabat yang tersandung hukum. Kalau masih dalam proses dihentikan sementara, kalau sudah divonis harus bertindak tegas sesusai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hoda’i menjelaskan, pejabat yang tersandung kasus di Sampang didominasi pejabat yang duduk di jajaran SKPD, di antranya adalah Kepala Dinas Pertanian (Disperta), Agus Santoso (tersangka); serta bawahanya seperti Kasi Produksi Tanaman Pangan, Abdurrahman (terpidana); dan Kabid Tanaman Pangan, Abd Wahed (terpidana); dan Rosuli Muhlis (terperiksa), selaku Kasi Pasca Panen Pengelolaan dan Pemasaran Tanaman Hortikultura Disperta.
Selain itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Wisnu Hartono dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, mantan Kepala BPBD Imam Sanusi dalam kasus mobil Pemadam Kebakaran (Damkar), Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dalam kasus dugaan penyelewangan bantuan pemerintah pusat untuk pengembagan lahan perkebunan tebu senilai Rp 27 miliar.
“Nah, mereka yang tersandung kasus korupsi atau kedisiplinan sampai saat ini tidak ada ketegasan dari Baperjakat. Maka dari itu, saya menilai ada indikasi permainan antara Baperjakat dengan mereka,” tandasnya.
(RIDWAN/LUM)