
BANGKALAN – Setelah satu bulan buron, pelaku perampokan sebuah rumah akhirnya diringkus polisi. Pelaku berinisial MD (50), ditangkap setelah penyidik menemukan petunjuk baru. MD ditangkap di pelabuhan Gersik. Kuat dugaan dirinya hendak kabur untuk menghilangkan jejak.
Diketahui, pelaku warga Desa Kombengan kecamatan Geger. Melakukan aksi bersama temannya yang saat ini masih buron. Dua pelaku tersebut diketahui merampok sebuah rumah milik BA (45), warga desa Geger, Kecamatan Geger. Keduanya berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 2 juta. Pada saat kejadian, korban mendengar ada orang di dalam kamar, mencoba untuk menghadang. Karenaya, pelaku yang sempat kaget mencoba melukai korban.
Menurut Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Andy Purnomo, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 dini hari pada Rabu (18/2) waktu lalu. Kini pelaku berhasil diamankan, tetapi teman MD yang juga bekerjasama pada saat kejadian masih buron. Polisi masih menyelidiki tempat persembunyian pelaku lainnya.
Modusnya, kedua pelaku masuk dalam rumah korban dengan mencongkel jendela kamar. Setelah keduanya masuk ke dalam rumah korban, pelaku berhasil mengambil uang milik korban. Selang beberapa lama, pemilik rumah atau korban yang mendengar ada suara kegaduhan terbangun. Akhirnya, korban langsung mencoba menghadang pelaku dan berteriak.
Pada saat itu, BA berhadapan dengan MD. Karena tidak ingin diketahui warga kampung, MD langsung membacokkan pisau yang dia pegang. Korban pun terkena sabetan sebuah pisau hingga melukai dada kanan, tangan kiri, dan mulut.
“Korban saat ini kondisinya mulai membaik. Pelaku membacok dengan pisau hingga korban mengalami luka pada bagian tubuhnya. Pengakuan korban, dirinya kehilangan Rp 2 juta,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan MD, dirinya melakukan aksi lantaran faktor ekonomi, sehingga nekat melakukan aksi perampokan. Sebab, dirinya sehari- hari bekerja sebagai petani padi di desanya yang tak bisa mencukupi untuk menghidupi keluarganya. Selain itu, banyaknya hutang menjadi pemicu dirinya nekat berbuat tindakan melanggar hukum tersebut.
“Saya terpaksa melukai korban, karena takut ketahuan oleh orang kampung. Sebab, saat ketahuan korban teriak dan sempat menggigit tangan kiri saya,” terang MD di hadapan awak media.
Dirinya pun membenarkan, aksi yang dilakukan bersama temannya. Namun, atas aksi yang dilakukannya, pelaku mengaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp 450. Sebab, saat itu pemilik rumah segera mengetahui aksi keduanya. Uang tersebut digunakan untuk melunasi hutangnya. Atas perbuatan yang dilakukan, MD terancam pasal 365, ayat 1, 2, dan 4 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(MOH RIDWAN/RAH)