
BANGKALAN – Seorang perempuan muda berinisial MA (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menguras sejumlah uang dari ATM milik WS (25), warga Kampung Lebban Kelurahan Bancaran, Kecamatan Kota. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengembangan laporan korban yang merasa kehilangan ATM pada 16 Maret lalu.
Pada saat itu, WS melaporkan kalau kehilangan sejumlah Handphone merk Oppo dan dompet miliknya. Di dalam dompet tersebut berisi uang sebesar Rp 700 ribu dan uang asing 346 dolar. Di dalam dompet tersebut juga terdapat tiga buah ATM. Pencurian itu ditengarai dilakukan setelah salat Subuh.
“Dari laporan tersebut dikembangkan dan mencari data-data. Dari situ tersangka kita tangkap, karena kedapatan menguras uang dari ATM korban yang merasa kehilangan. Korban dan tersangka masih satu kampung,” terang Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Andy Purnomo, kemarin (6/4).
Dalam pencurian melalui mesin ATM tersebut, tersangka kedapatan sedang mengambil uang di mesin ATM bersama BNI di jalan Pemuda Kaffa, tepatnya di pompa bensin Junok. Hal itu dibuktikan dari rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut tersangka bersama seorang pria sedang mengambil uang dari mesin ATM. Saat ini pria tersebut sedang dalam pengejaran polisi, karena saat ini keberadaannya belum bisa ditemukan.
“Termasuk, suami MA yang saat ini juga tidak berada di rumahnya. Kami ingin meminta keterangannya. Pengakuan tersangka dalam dompet itu juga berisi PIN atau nomor sandi ATM,” terangnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan MA saat dimintai keterangan. Dirinya mengaku mengambil uang tersebut atas suruhan seorang pria inisial WH (26) yang juga merupakan teman dekat suaminya. MA disuruh mengambil uang di mesin ATM, yang juga memberi tahu nomor PIN ATM tersebut.
“Kamis (19/3) pagi ambil uang jam 7.15 menit di ATM Junok. Uang yang diambil sebanyak Rp 9 juta 300 ribu, dengan dua kali pengambilan. Pengambilan dilakukan dengan memasukkan kartu ATM BCA dan Bank Mega, sedangkan dari kartu ATM Danamon tidak bisa,” ungkap MA di hadapan wartawan.
Dia mengakui sudah mengetahu terlebih dahulu PIN masing-masing ATM, karena sudah diberitahu oleh WH. Beruntungnya, PIN tersebut memang cocok sehingga memudahkan aksi pencurian yang dilakukan. Dari hasil curian dari mesin ATM tersebut, MA mengaku hanya diberi uang sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut belum dia pergunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Sisanya dibawa yang nyuruh saya (WH). Dia masih teman suami saya. Ketiga ATM itu sudah saya buang ke dalam WC (Water Closed), karena disuruh WH,” akunya.
Tersangka MA terancam dengan Pasal 363 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini polisi berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 2 juta yang diakui tersangka jatah pemberian dari WH. Selain itu, baju tersangka, rekaman data aksi pelaku di ATM Junok dan sepeda motor Satria M 4240 HD yang digunakan saat melakukan aksi pencurian di ATM bersama di SPBU Junok.
(MOH RIDWAN/RAH)