
JAKARTA- Majelis Hakim Pe-ngadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mengabulkan sementara gugatan Kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono.
Dengan demikian, SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol ditunda sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. “Mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (1/4).
Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan kepada kubu Agung untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham, sampai ada keputusan yang bersifat berketetapan hukum tetap.
“Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksaan SK Menkumham No M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret 2015, tentang Pengesahan AD/ART. Sampai pada putusan perkara ini mencapai keputusan hukum tetap, atau ada penetapan lain yang mencabut,” lanjut Teguh.
Majelis hakim juga memerintahkan kubu Agung agar tidak membuat satu keputusan pun terkait ketatanegaraan di tubuh DPP Partai Golkar. Hal ini berlaku sampai ada putusan pengadilan “Memerintahkan kepada tergugat tidak melakukan tindakan tata usaha negara lainnya, yang berhubungan de-ngan tata negara objek sengketa me-ngenai surat keputusan apa pun terkait DPP Partai Golkar Munas Ancol, sampai dengan perkara ini mencapai penetapan hukum tetap atau ada keputusan yang mencabut,” tegas Teguh.
Teguh mengingatkan, segala keputusan yang muncul dari persidangan merupakan produk hukum. Siapa pun yang melanggar keputusan dapat dikategorikan melanggar hukum. “De ngan dibacakan putusan ini, putusan ini adalah hukum. Yang tidak melaksanakan penetapan hukum, maka dianggap melawan hukum,” tandas Teguh.
Persidangan gugatan kubu Ical di PTUN ini, akan dilanjutkan pada 9 April 2015. Agenda sidang mendengarkan tanggapan dari tergugat atau kubu Agung atas keputusan sela ini.
Kuasa hukum Golkar kubu Agung Laksono, Victor Nadapdap memperta-nyakan putusan PTUN, yang menunda pelaksanaan SK Menkumham. Keputusan tersebut dinilai janggal bahkan diprediksi bakal menciptakan situasi kekosongan kekuasaan di kepengurusan Golkar. Namun Sekjen Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham menegaskan, dengan keputusan ini, tidak ada kevakuman kepengurusan di DPP Partai Golkar.
“Kami ingin menyampaikan bahwa tentu dengan tidak berlakunya atau dengan penundaan putusan Menkum HAM itu, secara otomatis logikanya maka surat Menkum HAM yang disampaikan pada tanggal 5 Februari itu, yang menyatakan bahwa kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau masih terdaftar di kantor Menkum HAM,” kata Idrus usai persidangan di PTUN Jakarta, Rabu (1/4).
(GAM/ABD)