
PROBOLINGGO – Pemberlakukan hukuman mati oleh pemerintah terhadap bandar Narkoba yang sempat menuai kontroversi, disikapi lembaga Bahtsul Masail PCNU Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo.
Para musyawirin sepakat memperbolehkan pemerintah menghukum mati bandar narkoba dengan alasan sebagai Tazir atau efek jera bagi bandar narkoba lain. Karena sudah termasuk Liddzaruroh atau dalam kondisi darurat narkoba yang lebih banyak mudzarat dan tidak memberi kemanfaatan bagi umat.
Menurut Muhamad Syakur Dewa, perumus bahtsul masail mengatakan, keputusan hasil musyawarah para musyawirin pada sisdang batsul masail mengikuti hasil muktamar NU Ke 31 di Asrama Haji Donohudan Boyolali Jawa Tengah beberapa tahun yang lalu.
“Dalam muktamar tersebut, NU membolehkan hukuman mati bagi bandar Narkoba dengan alasan menimbulkan Mafsadah atau kerugian yang sangat besar. Sedangkan para musyawirin Konfercab NU Kota Kraksaan, sepakat hukuman mati bagi bandar narkoba,”ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/3).
Keputusan Bahtsul Masail, kata dia, merupakan salah satu bentuk dukungan NU kepada pemerintah serta kepeduliannya dalam menyelematkan generasi penerus bangsa, Namun ketegasan pemerintah dalam pemberlakukan hukuman mati terhadap bandar narkoba, baik terpidana mati warga indonesia maupun warga asing perlu ditingkatkan.
“Karena dampak dan kerugian dari narkoba tersebut, telah masuk dalam kondisi darurat. Hukuman mati bagi bandar narkoba ini dinilai NU.
“Ini merupakan langkah yang tepat dalam menyikapi darurat narkoba yang semakin banyak menjerumuskan moral dan masa depan penerus generasi bangsa,’papar Muhammad Syakur Dewa.
(M. HISBULLAH HUDA)