BANGKALAN – Proses pencairan dana desa masih belum ada kepastian. Pencairan ke masing-masing desa harus menunggu peraturan pemerintah (PP) yang baru. Meskipun begitu, untuk Kabupaten Bangkalan memperoleh Dana Desa pada tahun 2015 sebesar Rp 79,1 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk kepentingan pemerintahan desa, sehingga harus ada manajemen baku, yakni APBDes yang harus disusun oleh desa.
“Dana Desa ini masih belum cair, masih menunggu revisi PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Jadi masih menunggu aturannya. Namun, ini merupakan informasi awal saja, agar desa lebih mempersiapkan diri secara administratif,” kata Kepala Bapemmas dan Pemdes Bangkalan Ismet Effendi.
Dana Desa sebesar 79,1 miliar itu untuk 273 desa di Kabupaten Bangkalan. Setiap desa diperkirakan akan mendapatkan sebesar Rp 260 juta lebih. Dana Desa tersebut akan dibagikan dengan ketentuan, 90 persen akan dibagi rata kepada 273 desa se Kabupaten Bangkalan. Selain itu, 10 persennya akan dibagikan sesuai indikator desa, yakni tingkat kemiskinan, luas wilyah, tingkat kesulitan geografis, dan jumlah penduduk di suatu desa.
Perubahan PP tersebut untuk mewujudkan kebijakan pengalokasian Dana Desa yang lebih merata dengan tetap memerhatikan unsur keadilan seperti yang dicerminkan pada berbagai variabel yang telah diatur dalam undang-undang desa. Oleh karena itu, untuk menghindari kesenjangan yang relatif besar terhadap Dana Desa yang bakal diterima, alokasinya dibagi secara merata dengan tetap memperhatikan beberapa kriteria.
Dana Desa tersebut akan dicairkan ke masing-masing desa dalam tiga tahapan. Pertama, sebesar 40 persen dari total perolehan dana di desa akan dicairkan. Kemudian, 40 persen lagi akan dicairkan pada termin berikutnya. Pencairan terakhir sebesar 20 persen sisanya akan dicairkan. Proses pencairannya dengan tetap memperhatikan progres pelaksanaan kegiatan.
“Proses pencairan dana desa akan ditransfer melaui rekening desa. Dengan catatan pemerintahan desa telah menyelesaikan penyusunan APBDes nya.” ungkapnya.
(MOH RIDWAN/RAH)