
BANGKALAN – Hingga saat ini masih ada beberapa pengusaha galian C yang belum mengantongi izin HO atau gangguan. Mereka yang belum mengantongi izin karena belum melengkapi berkas persyaratan. Dari puluhan pengusaha yang pernah tercatat, hanya ada 15 pengusaha yang punyai izin gangguan proyek galian.
“Pengusaha yang sudah memenuhi persyaratan izinnya sudah kami terbitkan. Untuk yang belum melengkapi, tentu izinnya tidak kami terbitkan alias dilarang beroperasi,,” kata kepala kantor pelayanan perizinan terpadu (KP2T) Bangkalan, Rizal Moris, kemarin (1/4/)
Menurut Rizal, sudah ada sekitar 15 pengusaha tambang galian C yang sudah mengantongi izin. Di antaranya di Kecamatan Blega, Socah, Kwanyar, Tanjung Bumi, Galis, dan Kecamatan Labang. Rata-rata mereka yang melengkapi izin berasal dari pengusaha skala besar. Namun, untuk pengusaha skala kecil masih banyak yang mempunyai izin.
Kebanyakan para pengusaha galian C kaget setelah mengetahui besaran tarif retribusi yang harus dibayar. Hal itu mungkin menyebabkan banyaknya pengusaha yang enggan mengurus izin. Padahal itu sudah sesuai dengan peraturan daerah, sehingga segala bentuk retrebusi sudah diatur.
“Penetapan tarif itu sesuai Perda no 11 tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan tertentu. Mereka yang pegang izin sudah membayar retrebusi, dan nominalnya bervariasi, namun yang jelas di atas 10 juta. Sebab usahanya juga skala besar,” urainya.
Dia menambahkan, pihak perizinan hanya menarik retribusi HOnya saja, namun untuk pertambangannya sendiri merupakan wewenang pihak pertambangan. Sehingga segala bentuk izin pertambangan harus melalui rekomendasi dari Dinas Pertambangan. Nantinya, akan dinilai sejauh mana usaha pertambangan yang dilakukan.
(MOH RIDWAN/RAH)