JAKARTA-Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Penggeledahan berkaitan kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014 dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indra-yana.
Dari hasil penggeledahan, penyidik Bareskrim Polri membawa berdus-dus dokumen dari bekas ruang kerja Denny Indrayana. Dokumen-dokumen itu diduga disita.
“Ada banyak, di taruh di dus-dus,” kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kemenkumham Ferdinand Siagian pada wartawan di Gedung Kemenkumham, Rabu (1/4)
Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di bekas ruang kerja Denny lantaran di sana tersimpan sejumlah dokumen terkait program payment gateway.
“(Penggeledahan) di lantai 5. Ruangan beliau (Denny Indrayana) dulu dan kemungkinan ada diteruskan ke Karo Keuangan dan Karo Umum. Hanya mencari semua hasil pekerjaan Pak Wamen. Semua dokumen ketika beliau menjadi Wamen,” ujarnya.
Ferdinan mengatakan, penyi-dik yang melakukan penggeledahan berjumlah 15 orang. Penggeledahan ini dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan sampai saat ini masih berlangsung.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mene-tapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program payment gateway 2014. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Penyidik menjerat Denny Indrayana dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
(GAM/AJI/ADB)