SUMENEP – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Kabupaten Sumenep dilarang menggandeng perusahaan swasta dalam mengelola minyak dan gas, utamanya dalam pengelolaan hak 10 persen dana partisipasi atau yang dikenal dengan participating interest (PI).
”Sesuai imbauan menteri E-nergi Sumber Daya Mineral, semua BUMD yang mengelola Migas tidak diperkenankan untuk mengandeng pihak swasta,” jelas Koordinator Sumenep Curruption Watch (SCW), Junaidi.
Beberapa waktu lalu, kata Junaidi, Menteri ESDM Sudirman Said menghimbau agar perusahaan milik daerah dalam me-ngelola dana PI sebesar 10 persen itu tidak diperkenankan untuk menggandeng pihak swasta. Alasannya, untuk memberikan manfaat maksimal bagi daerah dan mencegah pemburu rente masuk menguasai blok migas melalui BUMD.
”Alasan itu sangat rasional, sebab ketika tidak menggandeng perusahaan swasta, maka dana PI 100 persen dimiliki oleh pemerintah daerah,” terangya.
Hanya saja menurut Junaidi, di Kabupaten Sumenep BUMD yang ditunjuk sebagai pengelola migas, seperti PT Wira Usaha Sumenekar (WUS) masih menggandeng perusahaan swasta.
Sehingga dana partisipasi yang diberikan oleh perusahaan migas tidak murni dikelola oleh pemerintah daerah. ”Yang jelas, saat ini PT Wus dalam pengelolaan dan partisipasi itu masih menggandeng perusahaan swasta. Kami semua punya data riilnya. Bahkan kami punya data pengelolaan migas dari tahun 2012 yang lalu,” terang Junaidi.
Kabupaten Sumenep merupakan salah satu kabupaten yang berada di ujung timur pulau Madura. Sumenep dikenal sebagai penghasil minyak dan gas tertinggi dibandingkan dengan tiga kabupaten yang lain di pulau garam.
Buktinya, saat ini sebanyak lima peruhasaan yang bergerak dibidang migas telah menjajaki sejumlah kepulauan di kota keris ini. Kelima perusahaan tersebut yakni, Husky Cnooc Madura Limited (HCML), SPE Petrolium, Petro Java, dan Energi Mineral Langgeng (EML). Keempat perusahaan tersbeut saat ini masih dalam tahap ekplorasi.
Lokasi eksplorasi keempat perusahaan itu berbeda, jika Husky di Kepuluan Raas, SPE Petrolium kegitannya di Pragaan, Petro Java di blok North Kangean, dan E-nergi Mineral Langgeng (EML) di Saronggi.
Sementara dua perusahaan lainnya, yakni PT Santos dan KEI. Untuk PT Santos saat ini sedang melakukan ekploitasi di Blok Maleo dan Blok Peluang, sedang-kan KEI, selain di Pagerungan, juga menggarap Terang Sirasun Batur (TSB) di perairan sebelah selatan Pulau Komirian, Kecamatan Raas.
Kepala ESDM Sumenep Abd Kahir membenarkan jika pengelolaan dana PI BUMD itu memang tidak diperkenankan menggandeng pihak swasta, melainkan dengan pihak KKKS (kontrak kerja sama).
”Sesuai Undang-Undang Nomor 22/2001, kerjasama BUMD dalam pengelolaan dana PI hanya boleh dilakukan dengan KKKS, bukan dengan yang lainnya,” katanya.
Sayangnya mantan Kabag Humas Setkab Sumenep masih terkesan tertutup ketika ditanyakan soal temuan adanya BUMD yang masih menggandeng pihak swasta. Kahir enggan untuk menjelaskan. ”Kalau itu saya tidak bisa menjelaskan, karena di luar kewenangan saya,” dalihnya.
(JUNAEDI/SYM)