PAMEKASAN – Dana desa ke Kabupaten Pamekasan telah turun. Hanya saja dana tersebut tidak bisa digunakan, sebab sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) penggunaan dana tersebut.
Hal itu disampaikan Bupati Pamekasan, Ach Syafii. Menurutnya, pihaknya masih menunggu juklak dan juknis dari pemerintah pusat. Kendati telah ada dalam pertemuan nasional yang membahas Dana Desa, namun tidak ada penjelasan secara pasti penggunaan dana tersebut.
“Dana Desa ini sudah turun, tetapi sampai sekarang belum ada juklak dan juknisnya, sehingga kita masih menunggu. Kami tidak tahu sampai kapan aturan penggunaan dana ini dikirim dari pusat. Setelah semuanya ada, pasti gunakan dana ini,” katanya.
Terkait kesiapan desa untuk mendapat dana segar dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN), memang masih perlu bimbingan, sehingga aparatur desa siap menjalankan dana besar untuk kemajuan di desanya.
Tentunya, lanjut Bupati Syafii, bimbingan tersebut perlu dilakukan secara bertahap. Karena kebijakan bantuan dana ke desa dari APBN baru tahun 2015 akan dilaksanakan. Sehingga tidak bisa serta merta aparat desa langsung siap menjalankannya.
“Tidak ada yang tidak siap kalau kita mau, yang penting kita punya komintmen. Tetapi memang masih perlu dilakukan pembinaan-pembinaan secara bertahap. Dan, nanti akan dilakukan itu, karena SDM di desa belum bisa dilepas begitu saja,” ungkapnya.
Disinggung soal kader pendamping desa yang rentan tidak sejalan dengan kepala desa yang direkrut langsung pemerintah pusat, Bupati Syafii tidak bisa memberikan komentar. Namun, menurutnya, saat pertemuan di Jakarta, ada usulan dari beberapa daerah, untuk menggunakan kader pendamping PNPM Mandiri, karena dianggap sudah berpengalaman.
“Ini juga, saya bingung, saya tidak bisa menjelaskan apa-apa, karena kami tidak mendapat penjelasan apa-apa dari pusat. Usulan gunakan kader pendamping PNPM Mandiri juga tidak ada respons. Jadi di daerah masih belum tahu, semuanya menunggu dari pusat,” kata Politisi Partai Demokrat ini.
Tambah Bupati Syafii, pihaknya berharap dengan adanya kucuran Dana Desa dari pemerintah puast, percepatan pembangunan di desa berjalan dengan baik. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten Pamekasan Alwi Beiq mengatakan saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang akan dijadikan landasan hukum dalam regulasi dana desa tersebut.
“Kami masih berupaya menyelesaikan Perbupnya, diharapkan kalau sudah selesai dana itu bisa dicairkan. Nanti pencairannya langsung gelondongan (total anggaran APBDes), dan desa yang menggunakan berdasarkan perencanaan di APBDes,” kata Alwi.
(ALI SYAHRONI/RAH)