
PAMEKASAN – Dalam UU/6/2014 tentang Desa, pemerintah pusat diperintahkan memberikan bantuan dana ke desa di seluruh Indonesia agar kemajuan ekonomi bisa terbangun dari bawah.
Tidak tanggung-tanggung pemerintah mengalokasikan anggaran untuk dana desa sebesar Rp 20 triliun dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2015. Jumlah itu meningkat Rp 11 triliun dari anggaran sebelumnya yang hanya mencantumkan anggaran desa Rp 9 triliun.
Nilai dana desa yang akan diterima Pemkab Pamekasan sebesar Rp54 miliar. Rencananya akan dicairkan secara bertahap, bulan April ini akan dimulai sebanyak 40 persennnya.
Jumlah tersebut paling kecil dibandingkan dengan Dana Desa di kabupaten lain di Madura. Untuk Kabupaten Bangkalan, Pemerintah akan menggelontorkan sebanyak Rp79,1 miliar. Kemudian Kabupaten Sampang akan mendapat sebanyak Rp58,3 miliar dan Kabupaten Sumenep sebanyak Rp 94,8 miliar.
Semua kabupaten harus mempersiapkan segala persyaratan agar dana itu dicairkan. Salah satu yang tengah digodok adalah regulasi landasan hukumnya karena secara tidak langsung, dengan adanya kebijakan dana desa dan peraturan desa yang baru itu, pemerintahan desa mirip dengan pemerintahan di kabupaten/kota. Salah satunya, pemerintah desa harus bisa mengelola keuangannya sendiri.
Dengan kondisi seperti itu, tentu nantinya juga akan ada Pendapatan Asli Desa (PADes), yang sebelumnya tidak ada. Sehingga dalam pemerintah desa itu perlu tenaga-tenaga yang berjiwa entrepreneur, selain agar dana desa dapat dikelola dengan baik, PADes-nya juga tinggi.
Untuk itu, sebelum dana desa itu bisa dijalankan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, akan melakukan bimbingan kepada para kader pendamping desa dan kecamatan. Dengan harapan pengelolaan dari pusat tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Alwi Beiq. Menurutnya, kebijakan yang baru akan mulai dijalankan pada tahun 2015 ini, tidak bisa dianggap mudah karena dalam kebijakan tersebut sangat mendasar.
Kondisi desa di wilayah Pamekasan, mulai dari sarana, prasarana hingga kemampuan sumber daya manusia (SDM) di desa masih rendah. menuntut Pemerintah Pamekasan harus bekerja keras untuk mempersiapkan segalanya.
“Kondisi ril di desa itu akan menjadi tantangan kita, bagaimana bisa mempersiapkan sarana dan prasana serta SDM yang nantianya mampu mengelola keuangan, syukur-syukur bisa ada yang berjiwa enterpreneur. Dan ini tidak mudah,” kata Alwi.
Rekrutmen kader pendamping, baik desa maupun kecamatan dilaksanakan secara sentralistik, yang langsung ditangani pemerintah pusat. Dengan tidak adanya keterlibatan pemerintah desa dan daerah itu, tentu juga menjadi kendala untuk memadukan kepentingan pemerintah desa dan pusat.
Jika berkaitan dengan anggaran maka sangat sensitif, sehingga harus ada kepaduan antara pendamping dan kepala desa (kades). Untuk itu, pihaknya akan berupaya bagaimana nantinya, para kader pendamping desa terpilih bisa diterima dan sejalan dengan pemerintahan desa yang dipimpin kades. Salah satu calon kader pendamping desa , minimal bisa direkomendasi Pemkab Pamekasan.
“Pendamping itu masih belum jelas, tadinya kami harap bisa direkrut dari Masyarakat Pamekasan sendiri. Dan, seandainya bisa, Desa dibolehkan menunjuk sendiri pendampingnya,” ungkapnya.
Kondisi ini yang juga dikhawatirkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Wardatus Sarifah. Menurutnya, sistem rekrutmen pendamping desa secara terpusat bisa berdampak ganda. Dampak positifnya akan menghindari perilaku nepotisme kades.
Namun, yang perlu dijadikan pertimbangan adalah dampak negatifnya, yaitu jika pendamping desa tidak dikehandaki kades, karena tidak sejalan dengan visi dan misi kades, akan memicu masalah yang dapat mengganggu perjalanan pemerintahan desa.
“Kita harus memikirkan apabila pendamping tersebut tidak satu tujuan dan tidak satu pemikiran dengan kades. Ini yang kami khawatirkan. Walaupun perekrutan pendamping desa itu dari pusat baik, karena kapabilitas dan kemampuan SDM-nya pasti terpenuhi,” kata Warda.
Untuk itu, sebelum kekhawatirannya menjadi nyata, pihaknya berencana akan memanggil Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bappemas Pemdes) untuk membicarakan langkah-langkah bagaimana agar adanya pendamping desa nanti bisa diterima para kades.
Kebijakan pemerintah yang akan menempatkan pendamping desa itu bertujuan untuk mempercepat memajukan desa. Sehingga adanya pendamping desa tidak terjadi yang sebaliknya, yaitu memperlambat kemajuan desa.
“Kami rasa sosialisasi, bimbingan kepada kepala desa agar searah dengan pendamping desa penting dilakukan. Makanya, dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan Bappemas Pemdes untuk membicarakan perekrutan agar tidak terjadi permasalahan atau pun konflik di bawah,” ungkapnya.
(ALI SYAHRONI/RAH)