PAMEKASAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah menyeret 4 orang ke penjara dalam kasus adhoc di Dinas Pendidikan. Namun, masih ada 2 orang lagi dari 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya berinisial NQ dan YS. Sisa tersangka itu kini masih dalam penyidikan Kejari untuk mendapatkan bukti-bukti keterlibatan dua orang tersebut.
Sedangkan empat orang lainnya, dua di antaranya Kadisdik Ahmad Hidayat dan pihak rekanan Salman Alfarisi sudah divonis, dua terdakwa lainnya lagi berinisial SS dan AS juga telah menjadi tahanan Kejari dan sedang dalam proses sidang.
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Agita Tri Murcahyanto mengakui pihaknya masih mempunyai tunggakan sisa tersangka dalam perkara adhoc. Pihaknya berjanji secara bertahap semua orang yang terlibat dalam kasus tersebut akan diproses hukum.
Untuk itu, setelah pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, pihaknya juga akan segera menyidik tersangka lainnya yang juga diduga terlibat dalam kasus tersebut. sambil menunggu hasil pembuktian di persidangan.
“Dua orang yang kami tahan itu, diketahui keterlibatanya saat persidangan terdakwa sebelumnya. Jadi, jika dalam sidang nanti, sisa tersangka itu juga diketahui keterlibatannya, maka pembuktiannya lebih mudah untuk bisa kami proses,” katanya.
Dalam persidangan semua orang yang terlibat dalam kasus tersebut akan diketahui. Sehingga sisa tersangka yang juga diduga terlibat dalam korupsi adhoc itu, tinggal melanjutkan proses pemberkasannya.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan, tidak ada istilahnya SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Tapi tidak menutup kemungkinan jika dalam persidangan yang bersangkutan tidak terbukti, kalau itu harus keluarkan SP3, akan kita keluarkan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, adhoc tersebut adalah program peningkatan mutu pendidikan berupa pengadaan buku bagi 49 sekolah menengah di Kabupaten Pamekasan, pada tahun 2008, dengan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar.
Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,9 miliar atau total los dari anggaran yang ada sebesar Rp 1,9 miliar itu. Sebab buku yang dicetak oleh rekanan semuanya tidak sesuai dengan pedoman pengadaan buku. Buku yang ada ternyata tidak sesuai dengan materi pelajaran untuk siswa menengah, karena di dalamnya berisi mata pelajaran untuk anak SD.
(ALI SYAHRONI/RAH)