
SAMPANG- Usaha Panitia Khusus (Pansus) Migas yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang pekan lalu dalam upaya membongkor kebusukan tata kelola migas di tubuh Badan Usaha Milik Daearah (BUMD) dan tata kelola migas sepertinya menemui jalan buntu. Pasalnya, pihak eksekutif tidak merespon dan memenuhi panggilan Pansus Migas. Bahkan dinilai terkesan mengabaikan.
Ketua Pansus Migas, Nasir mengatakan, upaya untuk membongkar kebusukan tata kelola migas di tubuh BUMD menemui kendala. Menurutnya, pihak eksekutif yang dinilai tahu perihal pengelolaan migas tersebut tidak mengindahkan pemanggilanya. Sementara pihak yang dipanggil oleh Pansus Migas diantaranya Kabag Perekonomian, Asisiten II, Kabag Hukum, Bapeda, Dispendaloka dan KP3M.
“Mereka tidak punya iktikad baik untuk membongkar kebusukan tata kelola BUMD. Terbukti, mereka semua tidak menghadiri panggilan Pansus. Padahal kita sudah sudah berupaya untuk menyelesaikan tata kelola yang amburadul dengan mengirimkan surat pemanggilan yang ditandatangani langsung oleh pimpinan,” ucapnya pada awak media.
Disinggung apakah ada campur tangan dari salah satu kubu Koalisi Rakyat Sampang (KRS) yang terdiri dari fraksi PKB, Hanura, Gotong Royong dan Madani, Nasir tidak mau berapologi. Bahkan baginya, bukan menjadi hambatan untuk menulusiri tata kelola BUMD dan tata kelola Migas. Pansus tetap akan menampung informasi dari semua pihak untuk membongkar tata kelola migas di Sampang. “Jelas, tidak menjadi kendala bagi kami, kami tetap akan menampung informasi yang dibutuhkan Pansus,” tuturnya.
Menururutnya, pansus yang di klaim sah itu, tidak perlu memandang gerakan KRS yang dinilai menjegal gerakannya selama ini. Bahkan, anggota Pansus yang terdiri dari Fraksi Gerindra, PPP dan Demokrat itu akan terus bekerja sesuai jadwal yang ditentukan, yakni berakhir tanggal 15 April mendatang. “Silahkan KRS melakukan gerakan apapaun, kami tetap akan bekerja profesional dan akan bekerja sesuai dengan ketentuan Bamus,” imbuhnya.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, tidak akan menjegal gerakan eksekutif mengarah ke barisan KSR yang belakangan ini beredar isu juga membentuk Pansus tandingan. Bahkan, ketua pansus yang sudah terbentuk beberapa pekan lalu itu tidak akan memikirkan KRS yang selamai ini menjegal gerakannya. “Yang terpenting saat ini. kami bekerja profesional dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait hasilnya nanti,” ujarnya.
Tidak diresponya panggilan Pansus oleh eksekutif itu, Pansus Migas yang di pimpin politisi Gerindara itu sedikit ada kekecewaan mengingat eksekutif terkesan tidak bisa memberikan informasi terkait tata kelola BUMD dan Migas. “Ya pasti kecewa, karena yang kami butuhkan itu adlaah keterangan dan klarifikasi dari eksekutif. Namun, kenyataanya eksekutif tidak berani memberikan itu,” katanya sembari kecew.
Di sisi lain, pansus juga memanggil pihak PKPRI yang juga terlibat dalam pembentukan PT. SSS dan PT. GSM, untuk mendapatkan penjelasan terkait tehnis keikutsertaan PKPRI dalam menegelola BUMD dan Migas, bahkan dalam keterangannya, lanjut Nasir, PKPRI mempunyai kepemilikan saham di PT.SSS senilai Rp 20 juta. Sementara untuk PT GSM Rp 20 juta.
Namun beberapa hari kemudian ada perubahan RUPS pada bulan Juni 2012, sehingga dalam kontrok kepemilikan saham tersebut menjadi Rp 32,224.000.000. Sehingga dalam perubuhan itu PKPRI perlu menyetor sisa Rp 10.224.000.000. “Dari pengakuan dari pihak PKPRI, tambahan saham kepemilikanaya sudah di setorkan, dari informasi itulah, pansus akan melakukan kajian lebih lanjut,” tutupnya.
Informasi yang dihimpun Koran Madura, barisan KRS yang menyertakan penetapan anggota pansus yang saat ini menelusuri pengelolaan BUMD dan migas dinilai cacat hukum, karena hemat mereka tidak prosedural serta tidak sesuai dengan tata tertib DPRD Sampang. Bahkan, pembentukan anggota pansus tersebut melanggar tata tertib yang diatur dalam Pasal 71 ayat 3 dan 4 yang mengatur tentang alat kelengkapan.
(RIDWAN/LUM/SYM)