SAMPANG- Banyaknya pejabat yang tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Sampang, tak kunjung membuat telinga Inspektorat panas. Bahkan pihaknya terkesan ‘loyo’ dalam menindak mereka. Terbukti, pajabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, belum juga dijatuhi sanksi hukum. Inspektorat tidak berani memberikan sanksi dengan dalih belum dilakukan penahanan.
Kepala Ins pektorat Sampang, Nurul Hadi mengaku hanya bisa memberikan sanksi kepada pejabat yang sudah ditetapkan tersangka jika sudah dilakukan penahanan oleh penegak hukum. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1996 tentang pemberhentian sementara dan pemberhentian menjadi pegawai negeri. “Kami hanya bisa memberikan sanksi kepada tersangka yang dilakukan penahanan oleh penegak hukum, selain itu kami tidak bisa memberikan sanksi berupa apapun kepada yang bersangkutan sebelum jelas statusnya. Sebab itu sudah amanat perundang-undangan,” kilahnya.
Menururtnya, Inspektorat saat ini hanya menunggu penahanan penegak hukum terhadap tersangka korupsi di lingkungan satuan perangkat kerja daerah (SKPD). Sebab, kalau masih berstatus tersangka masih bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pejabat dan tidak bisa diberikan sanksi. “Kalau masih bersatatus tersangka, kami tidak bisa memberikan sanksi, baru kalau sudah dilakukan penahanan, kami bisa memproses lebih lanjut,” paparnya.
Kalau sudah ada keputusan inkrah dari pihak penegak hukum, Nurul Hadi menjelaskan, akan diproses serta akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pejabat korup. “Yang jelas nanti, bagi pejabat yang sudah diputus inkrah pasti sanksinya mengarah kepada pemberhentian, contohnya kasusnya pak Andri yang sudah putuskan ingkrah dan itu sudah diberhentikan,” imbuhnya.
Akan tetapi, kata Nurul Hadi, sanksi yang akan diberikan itu akan disesuaikan dengan peraturan kepegawaian. maskipun sudah diputuskan inkrah. Sebab memberikan sanksi harus di sesuaikan peraturan kepegawaian yang berlaku selama ini serta juga di sesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. “Kami memberikan sanksi kepda pegawai negeri harus disesusaikan dengan peraturan kepegawaian yang berlaku, tidak sembarangan memberikan sanksi meskipun sudah inkrah,” jelasnya.
Sekadar diketahui, pejabat yang tersandung kasus tipikor di Sampang didominasi oleh pimpinan di jajaran SKPD, di antaranya adalah Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Agus Santoso (status tersangka) serta bawahannya Kasi Produksi Tanaman Pangan Abdurrahman dan Kabid Tanaman Pangan Abd Wahed (sudah vonis PN Tipikor Surabaya) dan Rosuli Muhlis selaku Kasi Pasca Panen Pengelolaan dan Pemasaran Tanaman Hortikultura yang masih dalam tahap penyidikan tim penyidik Kejari.
Selain itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD) Wisno Hartono dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, mantan Kepala BPBD Imam Sanusi dalam kasus Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar), Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan pemerintah pusat untuk pengembagan lahan perkebunan tebu senilai Rp 27 miliar. Kesemuanya, masih belum diberikan sanksi administrasi oleh Inspektorat.
(RIDWAN/LUM/SYM)