
JAKARTA – Kisruh dualisme kepemimpinan di tubuh internal Partai Golkar belum juga me-nemui ujungnya. Babak demi babak konflik kembali disuguhkan ke hadapan publik.
Terakhir, terjadi drama perebutan ruang Fraksi Partai Golkar di gedung DPR, Jakarta antara kubu Aburizal Bakrie atau Ical dengan jajaran Agung Laksono. Kubu Agung akhirnya berhasil menguasai ruangan fraksi setelah melewati serangkaian drama mendebarkan.
Kondisi itu pun membuat mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla kecewa. Menurut pria yang karib disapa JK itu, situasi akan semakin mencoreng nama besar Partai Golkar. “Otomatis memberikan nama Golkar kurang bagus dilihat,” ucap JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (31/3).
Karena itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden itu pun meminta agar kedua kubu menahan diri. Seharusnya, kubu yang memiliki legalitas yang semestinya diikuti. “Ya memang kalau saya lihat prosesnya, kegaduhannya, harus menahan diri. Mudah-mudahan islah. Tapi kan sudah diputuskan mereka. Saya pikir satu-dua hari ini akan kembali baik,” ujarnya.
Dalam mediasi yang dilakukan kemarin, Senin 30 Maret 2015, baik Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono sepakat, pengurus Fraksi Golkar berstatus quo atau tidak berubah hingga paripurna DPR dilaksanakan.
Kedua kubu juga telah bersepakat untuk menghindari aksi saling klaim dan aksi saling menduduki masing-masing fraksi. Mereka pun telah sepakat untuk membuka kantor fraksi bagi siapapun kader yang ingin memakainya.
Namun demikian, kedua kubu saling melaporkan ke Bareskrim Polri. Agus Gumiwang dilaporkan kubu Ical karena dianggap melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Data.
Kubu Agus Gumiwang dianggap memalsukan dokumen dengan memakai kop surat milik Fraksi Partai Golkar tanpa izin. Surat tersebut intinya meminta Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo untuk mengosongkan ruangan di lantai 12, Gedung Nusantara I DPR.
Sementara itu, sidang lanjutan gugatan kubu Ical terhadap pihak Agung dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kembali digelar di Pengadilan Nege-ri Jakarta Utara setelah sempat tertunda pada Rabu (25/3) lalu karena kubu Agung dan Menkum HAM tidak hadir.
Dalam sidang kali ini tampak hadir lengkap kuasa hukum kubu Agung dan Menkum HAM. Majelis Hakim Lilik Mulyadi menetapkan untuk adanya mediasi di antara kedua kubu dengan waktu 40 hari.
Lilik menjelaskan bahwa mediator penggugat atau tergugat boleh memilih di luar atau yang disediakan di pengadilan. “Kami setuju adanya mediasi, tapi kalau bisa kurang dari 40 hari,” ujar Yusril selaku Kuasa hukum Golkar Kubu Ical, Selasa (31/3).
Lain dengan Yusril, Laurens Siburian, selaku kuasa hukum Agung Laksono menyatakan, bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis soal mediasi ini, begitu pun dengan tergugat 2 dan tergugat 3.
Majelis hakim kemudian menjelaskan waktu pemanggilan sidang berikutnya akan menunggu sesuai dengan hasil dari hakim mediator. “Prinsipnya akan me-nunggu hasil dari hakim mediator I Made Sukadana, ada kese-pakatan perdamaian atau tidak,” ujar Lilik Mulyadi.
(GAM/ABD)