JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) masih membentuk tim yang bakal menangani berkas kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut mengingat Polri hanya mendapatkan dokumen berupa fotokopi.
“Nanti akan digelar, akan dilakukan gelar karena memang dokumen-dokumen yang dilimpahkan itu sebagian besar adalah fotokopi,” kata Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti di Kompleks Istana Presiden, Selasa (7/4).
Kalau fotokopi, lanjutnya, tidak ada kekuatan hukumnya. Nanti kita akan konfirmasi ke KPK. “Sekarang sampeyan, misalnya, diberikan berkas fotokopi kan engak ada kekuatan hukumnya. Ada rencana Bareskrim gelar perkara kasusnya,” ucapnya.
Saat ditanya apakah kepolisian jadi punya alasan untuk menyetop kasus Budi karena hanya menerima dokumen fotokopi? ”Ya kita coba koordinasikan dulu, makanya besok atau lusa akan dilakukan gelar perkara. Tentu ada jaksa, polisi juga, ada juga bukan hanya dari Bareskrim, tapi juga dari divisi hukum kita minta pendapat,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Victor Edi Simanjuntak mengaku berkas yang diterima masih utuh dalam bentuk Laporan Hasil Analisis Transaksi Keuangan. Berkas tersebut belum lengkap karena belum memasuki proses penyelidikan dan penyidikan sehingga dilimpahkan Kejagung ke Bareskrim. “Iya hanya Laporan Hasil Analisis PPATK doang. Enggak ada berkas lidik sidiknya. Hanya pemeriksaan satu dua,” ujarnya.
Senada dengan diungkapkan Victor, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan berkas Komjen Budi Gunawan yang ditangani KPK belum lengkap karena penetapan tersangka Budi Gunawan masih mentah berdasarkan LHA PPATK belum masuk ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Sesuai kesepakatan antara KPK, Polri, dan Kejagung, maka pihak yang menangani perkara korupsi di tiga lembaga tersebut dialah yang berhak menyelidiki lebih lanjut hingga tuntas. “Sementara kita merujuk pada kesepakatan bersama (MOU) antara Ketua KPK, Jaksa Agung dan Kapolri tahun 2012 yang menyatakan salah satu di antara penegak hukum sudah melakukan penyelidikan maka penyelesaian diserahkan sepenuhnya ke yang melakukan penyelidikan,” katanya.
Seperti diketahui KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka berdasarkan analisis transaksi mencurigakan rekening yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada Maret 2010. Namun hasil pemeriksaan internal yang dilakukan Bareskrim Polri menindaklanjuti temuan PPATK tersebut nihil secara otomatis menepis rekening mencurigakan Budi Gunawan.
KPK kemudian tetap melanjutkan penyelidikan kasus tersebut berdasarkan informasi transaksi mencurigakan serupa dari masyarakat pada Juni-Agustus 2010. Kemudian tim KPK menggelar pengkajian serta mengumpulkan bahan dan keterangan yang hasilnya pada 2012 analisis tersebut diperiksa atau ditindaklanjuti kembali.
Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya pada ekspose Senin, 12 Januari 2015, tim KPK sepakat menaikkan status Budi Gunawan sebagai tersangka. Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan saat menjabat Kepala Biro SDM Polri dan Jabatan lainnya pada 2004-2006.
Sementara itu, KPK sendiri tidak ambil pusing dalam penanganan kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan menyusul, pelimpahan kasus itu ke Bareskrim Polri oleh Kejaksaan Agung. “Kalau memang benar demikian, semua ini sudah menjadi domain praajudikasi dari kejaksaan,” kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Aji di Jakarta, Selasa (7/4).
KPK memercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut oleh Bareskrim Polri. Meski penanganannya dibayangi pada penghentian kasus dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) “Jadi, kita percayakan kepada Mabes untuk menangani kasus BG, terlepas ada tidaknya SP3 tersebut,” pungkasnya.
(GAM/ABD)