PROBOLINGGO – Pegawai honorer untuk bisa menikmati kenaikan gajinya tahun ini oleh Pemkab Probolinggo, nampaknya harus bersabar setalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) nya dihapus sejak Januari 2015 kemarin, dan digantikan dengan kenikan gaji sekitar Rp 150 ribu. Padahal untuk TPP bagi pegawai PNS sudah dicairkan setiap bulannya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Probolunggo, Tanto Walono, menyebut bukan menganaktirikan pencairan kenaikan gaji honorer. Tetapi masih menunggu proses perubahan anggaran gaji bagi para pegawai yang belum berstatus PNS.
”Kami mohon bersabar untuk kenaikan gaji tersebut. Pasti kenaikan gaji itu akan diterima juga,” terangnya kepada wartawan, Senin (6/4).
Menurutnya, untuk pegawai PNS mengenai TPPnya diterima secara normal setiap tahunnya. Sebab anggaran untuk TPP PNS tidak mengalami perubahan. Secara otomatis PNS menerima setiap pencairan setiap bulannya. Sementara untuk yang honorer perlu ada beberapa perbaikan.
“Jadi kami tidak menyusun ulang untuk PNS. Kalau yang non PNS kan kenaikan dilakukan setelah pengesahan APBD. Sehingga perlu penjabaran melalui peraturan bupati,”tandas Tanto Walono.
Di akhir bulan ini, kata Tanto Walono, seluruh tambahan atau kenaikan PNS selama 4 bulan bakal dirapel. Sehingga para tenaga honorer tidak perlu risau. “Sudah kami siapkan, hanya tinggal waktu saja. Paling lambat akhir bulan ini sudah cair,”katanya.
Ketika ditanya tentang tidak meratanya pencairan gaji dikalangan pegawai honorer di Kabupaten Probolinggo, pihaknya mengaku adanya perbedaan pencairan dana untuk tenaga honor itu tidak terlepas dari masing-masing bendahara pengeluaran di masing-masing SKPD.
“Sesuai dengan petunjuk bupati, pemerintah tidak akan mengulur-ngulur waktu setiap hak para tenaga honorer. Kalau bendahara pengeluaran mengajukan pada awal tahun. Sejak saat ini sudah kami cairkan,”ucap Tanto Walono.
Lebih lanjut, Tanto Walono, mengatakan sudah mengirimkan surat teguran kepada sejumlah SKPD yang belum mencairkan dana. Baik dana untuk gaji atau kegiatan masing-masing SKPD.
“Kalau mereka tidak segera mengajukan, kemungkinan kurang siap melaksanakan kegiatan dengan berbagai macam alasan. Prinsipnya, pihak DPKD tidak pernah menunda-nunda,” paparya.
(MAHFUD HIDAYATULLAH)