SAMPANG – Kisruh yang terjadi di Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang yang berbuntut terhadap disharmoniasi antar fraksi membuat Ketua DPRD Imam Ubaidillah angkat bicara. Bahkan Imam secara tegas menolak pembentukan anggota Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tata kelola migas. Pasalnya, ia menilai bahwa pemebentukan Pansus Migas menyalahi aturan karena tidak diparipurnakan.
“Anggota pansus yang sekarang dikatakan sah itu tidak pernah ditetapkan oleh Banmus. Makanya, saya sebagai ketua DPRD menolak serta tidak mentandatangani SK anggota pansus tersebut,” kata Imam Ubaidillah pada Koran Madura, Rabu (1/4).
Menurutnya, Pansus yang saat ini berlangsung menelusuri tata kelola BUMD dan migas tidak ada keputusan dari Pimpinan DPRD Sampang tentang penetapan anggota pansus. Maka dari itu, tahapan yang dilakukan Pansus selama ini dinilai tidak ada artinya. Termasuk pembahasan yang dilakukan dari kemarin. “Aturannya kan harus ada tanda tangan pimpinan. Setelah itu, penetapannya harus diperipurnakan. Itu sudah sesuai dengan amanat Banmus serta ada keputusan dari DPRD,” paparnya.
Menyikapi kegiatan Pansus yang sudah mulai menggali data terkait pengelolaan BUMD dan Migas, Imam kembali menegaskan bahwa hasil dari pembentukan itu tidak ditandatangani. Sehingga secara otomatis penetapan anggota itu cacat hukum dan tidak sah menjalankan kegiatan. “Yang jelas, kegiatan pansus itu tidak ada rartinya, karena tidak sah dan cacat hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut Imam menjelaskan, selama penenatapan Pansus yang dinilai sah oleh tiga fraksi itu, ada permintaan dari barisan Koalisi Rakyat Sampang (KRS) yang terdiri dari Faraksi PKB, Hanura, Gotong Royong dan Madani untuk mengenhentikan kegiatan pansus yang dilakukan selama ini. Sebab, emapat fraksi penetapan anggota Pansus itu juga dinilai tidak sesuai dengan tata tertib DPRD. Namun untuk menyikapi itu, Imam sapaan akrabnya masih akan melakukan rapat pimpinan. “Surat yang dikirmkan ke pimpinan dari empat fraksi itu untuk menghentikan tahapan. karena tidak ada keputusan dari DPRD,” jelasnya.
Adanya surat yang dikirim dari empat fraksi yang mengatasnamakan KRS itu, Imam berjanji akan secapatnya melakukan tindakan sesuai aturan. Namun, sebelum melakukan tindakan, lanjut dia, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan mencari solusi mengatasi persoalan yang terjadi dalam penetapan anggota Pansus tersebut. “Minta pendapat pimpinan itu sangat penting, dan kami saling menghormati pilihan politik teman-teman yang saat ini mulai memanas. Kami mengharap dalam rapat pimpinan nanti saling menghormati dengan aturan yang berlaku di DPRD,” tutupnya.
(RIDWAN/LUM/SYM)