PAMEKASAN – Adanya papan reklame dan penanaman pohon atas trotoar di Jl Trunojoyo, Pamekasan, dianggap telah mengganggu pejalan kaki. Sehingga Komisi III DPRD Pamekasan memanggil instansi terkait untuk memberikan penjelasan agar tetap ada fasilitas umum untuk masyarakat.
Instansi yang dipanggil antara lain, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga selaku pengelola trotoar, Badan Lingkungan Hidup (BLH), yang menanam pohon dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), mengingat di atas trotoar itu juga terpasang papan iklan.
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, dibahas satu per satu aturan penggunaan ruang pinggir jalan. Sebab dalam penggunaan ruang pinggir jalan terkesan mengabaikan kepentingan umum, khususnya pejalan kaki.
Ketua komisi III DPRD Pamekasan, Iskandar mengatakan pihaknya menilai pemasangan reklame tersebut tidak wajar. Jarak antara satu tiang reklame dengan lainnya terlalu berdekatan. Selain merusak lingkungan, para pejalan kaki yang menggunakan trotoar juga terganggu.
Untuk itu, pihak meminta kepada pihak swasta yang kerap menggunakan ruang pinggir jalan untuk memperhatikan regulasi yang diterapkan di Pamekasan. Meskipun setiap perusahaan orientasinya pada profit, akan tetapi aturan yang berlaku tidak boleh dilanggar. Termasuk juga harus memperhatikan dampak pemasangan reklame terhadap kerusakan lingkungan.
“Kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) kami minta agar pada pemberian izin selanjutnya harus juga disurvei penempatannya agar sesuai penempatan. Jalan Trunojoyo itu sebagai RTH. Apalagi menurut kepantasan itu terlalu dekat jaraknya,” kata Politisi PPP ini.
Sementara itu, terkait penanaman pohon oleh BLH yang juga merusak fungsi trotoar, menurut Iskandar, tidak masalah. Sebab penanaman pohon tersebut sudah memenuhi ketentuan. Pohon pinggir jalan bisa berfungsi sebagai penghasil oksigen dan bisa menghisap polusi yang dihasilkan dari kendaraan.
Bahkan pemerintah pusat juga menganjurkan agar setiap turus jalan kabupaten ditanami pohon untuk memenuhi ruang terbuka hijau (RTH). Apalagi RTH Pamekasan masih jauh dari ketentuan 20 persen, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pohon tidak akan kita bongkar atau dipindah, karena sudah sesuai dengan peruntukannya untuk menyerap polusi dan menciptakan oksigen, apalagi di Pamekasan RTH-nya masih sebesar 8 persen,” ungkapnya.
(ALI SYAHRONI/RAH)