
SAMPANG – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, akhirnya memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rabu (8/4). Pemanggilan terhadap Titin Hamidah tersebut berkenaan dengan pelayanan RSUD selama masih amburadul.
Anggota Komisi IV DPRD Sampang Abd. Mannan Ali mengatakan, ada banyak hal yang perlu diklarifikasi oleh Direktur RSUD Titin Hamidah, salah satunya adalah pelayanan rumah sakit terhadap pasien yang sangat minim. Sehingga Komisi IV sebagai mitra kerja rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan dorongan serta arahan agar pihak RSUD meningkatkan pelayananannya. “Kami Komisi IV tidak ingin mendengar pelayanan RSUD Sampang selalu dikeluhkan oleh pasien,” katanya .
Selain pelayanan yang kurang memuaskan terhadap pasien, Mannan menjelaskan, RSUD juga harus membenahi fasilitas alat kelengkapan kesehatan. Sebab, sampai saat fasilitas rumah sakit belum lengkap. Bahkan dokter spesialis Jantung dan THT pun belum ada. “Intinya, RSUD Sampang tahun ini harus benar-benar bisa memberikan pelayanan yang terbaik pada pasien,” katanya.
Dikatakan, permaslahan yang harus dipecahkan RSUD adalah surat idzin pengelolaan instalasi pengelolaan air limbah (Ipal) yang sampai saat ini belum diurus, sehingga pengelolaan yang dilakukan selama ini tidak maksimal.
Sementara itu, Direktur RSUD Sampang Titin Hamidah mengatakan, tenaga medis serta fasilitas rumah sakit sudah terpenuhi semua, seperti dokter spesialis pelayanan dasar yang meliputi spesialis penyakit dalam, bedah, dan spesialis kandungan. Jumlahnya pun sudah cukup, yakni ada 5 dokter. “Kalau dokter spesialis penunjang medis yakni spesialis patologi klines, dan spesialis radiologi sebanyak 2 dokter,” katanya.
Selain itu kata titin, ada juga dokter spesialis pendukung diantaranya, dokter spesialis paru, spesialis mata, spesialis patah tulang, spesialis syaraf, dan spesialis kulit dan kelamin, dengan jumlah 6 dokter. “Dari daftar dokter yang sudah ada di RSUD Sampang ini sudah memenuhi standart nasional,” paparnya.
Titin lebih detail menjelaskan terkait pelayanan rumah sakit, agar RSUD menjadi rujukan rumah sakit tipe C, katanya harus memenuhi kriteria standarisasi rumah sakit sesuai Permenkes Nomor 340 tahun 2010 tentang klarifikasi rumah sakit.
(RIDWAN/LUM/SYM)