JAKARTA- Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah segera membentuk panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK jilid IV sebelum masa jabatan pimpinan KPK jilid III berakhir pada Desember 2015 nanti. Hal ini penting agar pansel memiliki waktu yang cukup menelusuri rekam jejak para calon pimpinan.
“Pansel itu juga termasuk rekam jejak memerlukan waktu yang panjang juga. Sehingga nanti terpilih orang-orang yang kompeten, integritasnya bagus dan masa lalu itu kami harapkan tidak ada masalah,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/4).
Dia menyatakan tidak ingin maju kembali menjadi calon pimpinan KPK. Dengan demikian ada regenerasi kepemimpinan di lembaga anti-rasuah tersebut. “Kalau saya ingin memberikan peluang terhadap generasi-generasi berikut. Kalau buat saya rasanya sudah cukup berbagi,” tegasnya.
Senada, Wakil Ketua KPK non-aktif, Bambang Widjojanto menilai pansel pimpinan KPK harus segera dibentuk. Hal itu dilakukan memberikan energi yang baru bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Supaya kita bisa move on dan mulai memberantas korupsi dengan orang-orang yang baru lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan ada beberapa hal dasar yang harus dimiliki pimpinan KPK baru maupun pansel. Di antaranya profesionalitas, pemahaman yang utuh terhadap isu anti korupsi, pengawasan, integritas, kemudian kemampuan dalam berkomunikasi.
Terkait waktu yang dibutuhkan oleh pansel untuk melakukan seleksi calon pimpinan KPK, Bambang menganggap tiga bulan cukup jika publik ikut berpartisipasi dalam penyeleksian tersebut.
“Yang paling sulit kan melihat track recordnya, kalau kompetensi bisa kita periksa. Ada pertanyaan knowledge yang bisa kita periksa dalam kompetensi, tapi yang paling susah adalah mengecek backgroundnya, apakah itu cocok dengan yang diharapkan menjadi pimpinan KPK ke depan,” imbuhnya.
Perppu
Lebih lanjut Zulkarnain berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pimpinan KPK bisa segera disahkan oleh parlemen. “Kita berharap begitu. Perppu itu kan proses dan dibahas dari berbagai aspek penting. Artinya, kita mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, khususnya tugas KPK ini yang cukup luas,” ujarnya.
Dia berharap anggota dewan cukup arif dalam membahas Perppu yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu itu. Dengan adanya pelaksana tugas pimpinan, KPK juga terus melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi. “Sebetulnya saya pikir DPR itu cukup arif. Ini kan sudah berjalan hampir dua bulan pelaksana tugas pimpinan KPK. Sehingga, lima orang ini kita juga lebih fight untuk melakukan tugas-tugas KPK,” bebernya.
Zulkarnain memastikan bahwa pimpinan KPK akan kesulitan dalam menjalankan tugasnya jika Perppu tidak segera disahkan. Mengingat, masa jabatan pimpinan KPK jilid III hanya sampai Desember 2015 mendatang.
Apalagi, pimpinan KPK memiliki tugas berbeda dengan jangkauan yang luas untuk melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. “Pimpinan KPK kalau dua orang sulit melaksanakan tugas, sebab pimpinan KPK itu kan lain tugas-nya. Jangkauan pencegahan lebih luas, kementerian, lembaga baik pusat atau daerah juga melibatkan tugas masyarakat,”pungkasnya.
(GAM/ABD/AJI)