JAKARTA-Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek payment gateway pembuatan paspor di Ditjen Imigrasi, Kemenkumham semakin terang benderang. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melarang Wamenkumham, Denny Indrayana melanjutkan proyek tersebut lantaran rawan korupsi.
Pengakuan disampaikan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Eko Marjono saat memberikan keterangan kepada penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
“Intinya, dia bilang hati-hati karena ini memiliki peluang dan kerawanan untuk penyalahgunaan wewenang,” kata Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman usai menerima laporan dari Eko Marjono di Jakarta Pusat, Selasa (31/3).
Rekomendasi Eko dalam sosialisasi payment gateway pada Juni 2014. Selain KPK juga dihadiri perwakilan Kemenkominfo, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Bank Indonesia. Menariknya, saat itu KPK sudah pernah memperingatkan Denny Indrayana bahwa proyek pembayaran paspor via online itu berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
“Direktur Pengaduan Masyarakat Karena Eko Marjono, sekitar Juni 2014 sudah sempat memberikan penjelasan (war-ning) dari aspek hukum proyek itu (payment gateway) saat memenuhi undangan dalam pertemuan membahas sosialisasinya. Pertemuan dilakukan sebelum PG (payment gateway) itu diluncurkan,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Ia menjelaskan, KPK melihat proyek itu berbenturan dengan program paspor online yang sudah ada lebih dulu. Indikasi yang lahir jika ada dua program berjalan bersamaan tanpa ada integrasi, juga adanya rantai transaksi keuangan yang mengikutsertakan pihak swasta. “Dia (Eko) bilang, program baru pertama kali harus diperhatikan dulu aspek hukumnya,” tegasnya.
Lantaran dianggap mengetahui, Bareskrim Mabes Polri kemudian memanggil Eko sebagai saksi untuk Denny Indrayana. Ruki menyebut, Bareskrim meminta izin kepadanya untuk memeriksa Eko.
“Yang jelas ketika itu Bareskrim meminta izin kepada saya untuk meminta ketera-ngan dari direktur pengaduan masyarakat untuk konfirmasi apakah benar Direktur Dumas telah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka program payment gateway,” jelas Ruki.
(GAM/ABD)