JAKARTA- Fraksi Partai Golkar hasil Munas Bali akan menggelar syukuran pasca Pengadilan Tata Usaha Negara mengeluarkan putusan sela untuk menunda berlakunya Surat Keputusan Menkumham yang memenangkan Partai Golkar hasil Munas Jakarta.
“Kami akan syukuran bersama anak yatim untuk mensyukuri nikmat Allah yang kami dapat hari ini (putusan sela PTUN),” kata Ketua Fraksi Partai Golkar hasil Munas Bali, Ade Komaruddin, di Ruang Rapat FPG di gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu.
Ade mengatakan putusan sela PTUN yang menunda SK Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly maka Golkar hasil Munas Bali tetap sah, baik secara kepengurusan pusat maupun kepemimpinan fraksi di DPR.
Menurut dia, berdasarkan kesepakatan antara Golkar kubu ARB dan Agung yang didapat dari hasil rapat mediasi dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon pada Senin (30/3) menyatakan klausul yang disepakati adalah jika ada keputusan sela di PTUN, maka kedua belah pihak harus menaatinya.
“Dengan demikian sesuai hasil pembicaraan pada saat dimediasi oleh Fadli Zon, teman-teman yang berpihak pada kubu Ancol menyatakan jika ada putusan sela maka mereka menaati-nya,” ujarnya.
Dia berharap F-Golkar kubu Agung mematuhi putusan hukum yang berlaku dan menaati kesepakatan yang dihasilkan dari proses mediasi. Sekretaris Fraksi Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo mengapresiasi putusan PTUN tersebut dan dinilainya hakim berani mengambil putusan itu.
Dia meyakini hakim PTUN pasti mendapat tekanan yang luar biasa karena memutuskan terkait kepentingan kekuasaan. “Kita semua paham bahwa Munas Golkar di Ancol lahir karena kekuasaan dan mengesam-pingkan fakta yang ada,” ujarnya.
Dia mengimbau kader F-Golkar yang berseberangan dengan ARB kembali bergabung untuk membesarkan partai.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengeluarkan putusan sela untuk menunda berlakunya SK Menkumham No M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015. PTUN mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Majelis hakim memerintahkan kepada Menkumham me-nunda pelaksanaan putusan itu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
(ANT/IMAM)