JAKARTA-Pemerintah dalam waktu dekat akan mencairkan Dana Desa yang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2015 dialokasikan sebesar Rp 20,766 triliun.
Data Direktorat Jenderal Perimba-ngan Keuangan menyebutkan, Jawa Te-ngah menjadi provinsi yang paling banyak menerima Dana Desa yaitu sebesar Rp 2,228 triliun, disusul Jawa Timur Rp 2,214 triliun, Aceh Rp 1,707 triliun, Jawa Barat Rp 1,589 triliun, Sumatera Utara Rp 1,461 triliun, dan Provinsi Papua sebesar Rp 1,433 triliun.
Sementara itu 4 Kabupaten di Wilayah Madura mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 286.403.194.000 Dari dana desa itu, Kabupaten Sumenep mendapat alokasi dana desa tertinggi dengan nilainya mencapai Rp 94.880.517.000, Kabupaten Bangkalan Rp 79.115.023.000, Kabupaten Sampang Rp 58.384.564.000 dan Kabupaten Pamekasan sebesar Rp 54.023.090.000.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun Anggaran 2015, pemerintah pemerintah telah mengalokasikan dana transfer ke daerah sebesar Rp664,6 triliun.
Dalam lampiran V Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Maret 2015 disebutkan, dana transfer ke daerah sebesar Rp 664,6 ttiliun itu terdiri atas Dana Perimbangan sebesar Rp 521,760 triliun; Dana Otonomi Khusus Rp 17,115 triliun; Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta sebesar Rp 547,450 mili-ar; Dana Transfer Lainnya Rp 104,411 triliun; dan Dana Desa sebesar Rp 20,766 triliun.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada Kamis (26/3) lalu, telah mengeluarkan data resmi penerima alokasi dana desa, yang dirinci menurut kabupaten/kota.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar memastikan mengenai cairnya dana desa pada April 2015. Ia menyebutkan, nanti-nya setiap desa rata-rata akan menerima dana sebesar Rp 750 juta yang meliputi Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
(GAM)