PAMEKASAN – Mantan Kepala Gudang Bulog Pamekasan Kadiono membeberkan skenario hilangnya beras untuk masyarakat miskin (raskin) di gudang Bulog sebanyak 1.504.716,07 kilogram, karena ada tudingan dari Perum Bulog Jakarta dan Bulog Divre Jawa Timur yang berujung pada pemecatan dirinya sebagai karyawan di perusahaan umum tersebut. “Awal mula kehilangan beras itu tahun 2014, saat saudara Abd Latief menjabat sebagai Kepala Gudang Bulog Pamekasan, sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan Bulog Jatim pada Juni 2014,” kata Kadiono.
Dalam surat pemecatan nomor: 47/DS102/02/2015 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Direksi Perusahan Umum Bulog, 27 Februari 2015 itu diktumnya di-sebutkan perusahaan telah menjatuhkan Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemutusan Hubungan Kerja Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Perum Bulog kepada Nama: KADIONO Nomor Reg: 6485458, Golongan X karena Melakukan Perbuatan yang me-langgar ketentuan Pasal 16 huruf m, o dan g Jo 18 ayat (8) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Nomor: PK-12/DS300/01/2012 dan Nomor: 001/PK-SEKAR/1/2011 tentang Disiplin Pegawai Perusahaan Umum (Pe-nim) Bulog.
Pada diktum kedua disebutkan, bahwa surat Keputusan tersebut didasarkan atas pertimbangan huruf a dan b dengan acuan bahwa a telah terjadi kekurangan beras di GBB Larangan Tokol (C) Subdivre Madura Divre Jatim sebanyak 1.504.716,07 kilogram akibat penyalahgunaan wewenang Kadiono selaku Kepala Gudang Beras Bulog (GBB) Larangan Tokol (C) Subdivre Madura, Divre Jatim dengan melakukan pembuatan GD1M fiktif dan pengeluaran beras tanpa didasari DO.
Selanjutnya pada diktum ketiga dalam surat pemecatan itu disebutkan bahwa perbuatan Kadiono merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 huruf j junto Pasal 17 huruf m, o dan g junto Pasal 18 ayat (8) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Nomor: PK-12/DS300/01/2012 dan Nomor: 001/PK-SEKAR/1/2012 jo Pasal 4 huruf j junto Pasal 5 huruf m, O dan g Peraturan Direksi Nomor: PD-02/DS300/06/2011 tentang Displin Pegawai Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
Kadiono membenarkan telah terjadi kehilangan beras di Gudang Bulog Pamekasan sebanyak itu. Namun, tu-dingan bahwa pelaku utama dalam kasus hilangnya beras itu dirinya tidak benar. “Apa yang dituduhkan kepada Saya/Kadiono dengan dasar pertimbangan pada huruf a dan b dalam SK yang intinya menyebutkan “bahwa kekurangan beras sebanyak 1.504.716,07 kilogram dengan melakukan pembuatan GDIM fiktif dan pengeluaran baras tanpa didasan DO tidak benar dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang akurat,” katanya.
Berdasarkan Bukti Berita Acara Stock Opname Nomor: 04/BA/BRS/GBHI WAS/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014, telah terdapat kekurangan beras sebanyak 936.501.07 kilogram di GBB Pamekasan, sewaktu Abdul Latief menjabat sebagaiKepala Gudang Larangan Tokol Pamekasan.
Berita acara stock opname tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Anugrah Rahman selaku Asisten Muda Pe-ngawas Sub Divre Madura, Herfanto Ali Sabri selaku Kasi Pelayanan Pubilk, dan Broto Yuana selaku Staf Akutansi.
Ada dua orang saksi menge-tahui secara langsung kekura-ngan beras saat Abdul Latief menjabat Kepala Gudang Bulog itu, yakni Andrew Ramadhan S sebagai Staf Gudang, dan Son Muda Harahap juga Staf Gudang. Jadi, kekurangan beras di GBB Pamekasan, telah terjadi pada saat Abdul Latief menjabat sebagai Kepala Gudang Lara-ngan Tokol Pamekasan. “Sedangkan Saya/Kadiono pada Juni 2014 menjabat sebagai Korlap Raskin Pamekasan, bukan sebagai kepala gudang,” katanya.
(ANT/ABD AZIZ/RAH)