BANGKALAN – Sejak adanya jembatan Suramadu, penghasilan masyarakat yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum jurusan Kamal – Bangkalan mengalami penurunan drastis. Pendapatan mereka turun sampai 80 persen, sehingga tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Tidak ada solusi pasti menyebabkan perputaran ekonomi masyarakat semakin sulit. Ditambah dengan maraknya angkutan penumpang pelat hitam yang mengancam pendapatan mereka.
“Hasil yang diperoleh para sopir sangat turun drastis. Pergerakan ekonomi masyarakat Kamal terpuruk. Apalagi maraknya pelat hitam yang beroperasi,” kata Abd Aziz, warga Kampung Baru, Kecamatan Kamal.
Penghasilan Mobil Penumpang Umum (MPU), pada saat pelabuhan kamal menjadi penyeberangan satu-satunya, penghasilan perhari bisa mencapai Rp 200 ribu perhari. Namun, saat ini penghasilan bersih hanya diperoleh Rp 20 ribu, setelah disetor ke pemilik mobil. Bahkan, operasional angkutan tersebut tekor pada biaya bensin.
“Dulu bisa jurusan Kamal- Bangkalan bisa 5 kali perjalanan pulang pergi. Akan tetapi, saat ini 2 kali pulang pergi sudah jarang sekali. Untuk itu, kadang kita mangkal lama sekali untuk memperoleh penumpang,” jelasnya.
Permasalahan yang dihadapi para sopir MPU sangat kompleks. Banyaknya angkutan pelat hitam menambah beban penderitaan mereka, karena mobil gelap tersebut juga ikut-ikutan beroperasi. Padahal tindakan mobil pelat hitam melanggar undang-undang angkutan jalan. Anehnya, tindakan mereka seakan-akan dilegalkan oleh petugas.
“Belum lagi, kemampuan masyarakat yang sudah mampu membeli sepeda motor sendiri. Itu berpengaruh terhadap minat mereka untuk naik angkot. Hampir semua masyarakat mempunyai sepeda motor. Otomatis, pengaruhnya terhadap jumlah penumpang yang semakin menurun,” ungkapnya.
Sementara itu, pengurus paguyuban Jokotole, Mulyadi membenarkan tentang maraknya jumlah angkutan gelap yang beroperasi pada jurusan Kamal-Bangkalan. Hal itu sangat berpengaruh terhadap pendapatan MPU. Ada sekitar 215 MPU yang ada di kabupaten Bangkalan dengan jurusan Kamal-Bangkalan. Namun, MPU yang beroperasi setiap hari hanya Rp 100 buah.
“Jika ditambah dengan masuknya angkutan gelap, dipastikan akan semakin mengurangi pendapatan MPU yang legal. Apalagi, angkutan gelap tak membayar retrebusi pada daerah. Petugaspun tidak tegas untuk menindak mereka yang beroperasi di siang hari,” paparnya.
(MOH RIDWAN/RAH)