PAMEKASAN – Minimnya kesadaran akan pentingnya akta lahir dinilai masih menjadi penyebab rendahnya kepemilikan akta lahir di wilayah pantai utara (Pantura) Kabupaten Pamekasan. Pantura menempati peringkat terendah kepemilikan akta lahir di Pamekasan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan, Herman Kusnadi. Menurutnya, sejauh ini yang masih dikatagorikan sebagai wilayah paling sepi peminat untuk kepemilikan akta kelahiran ada di tiga kecamatan yang masuk di wilayah pantura, yaitu Kecamatan Batumarmar, Pasean, dan Kecamatan Waru.
“Sebagian besar masyarakat yang tidak memiliki akta kelahiran masih didominasi masyarakat pantura. Hal itu, disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat atas pentingnya dokumen kependudukan, seperti akta lahir,” kata Herman.
Semestinya setiap bayi yang baru lahir itu langsung diurus kelengkapan dokumennya. Selain sudah menjadi keharusan, 60 hari setelah lahir biaya pembuatan akta lahir tidak dikenakan biaya, sehingga masyarakat tidak terbebani. Sedang lebih dari masa itu akan dikenakan biaya Rp 30 ribu.
Namun yag terjadi, lanjutnya, warga baru membuat akta lahir saat dokumen kependudukan itu diperlukan, baik untuk kepentingan pembuatan dokumen lainnya, seperti kartu keluarga, untuk sekolah maupun untuk keperluan syarat mendaftar pekerjaan.
“Jadi, ketika ada kebutuhan penting, baru mereka berbondong-bondong membuat akta kelahiran. Padahal, akta lahir itu sangat penting sekali. Jika tidak dibutuhkan sekarang ini, bisa lain waktu. Intinya, pasti dibutuhkan,” ungkapnya.
Sayang, tidak bisa menyebutkan jumlah pastinya warga panturan yang belum mempunyai akta lahir. Namun, jika dibandingkan dengan 10 kecamatan lainnya, tiga kecamatan di pantura itu masih menempati ranking pertama rendahnya kepemilikan akta lahir.
Apalagi saat ini dalam pembuatan akta lahir, pemohon tidak harus datang ke kantor Dispendukcapil, Jl Jokotole, Pamekasan. Sebab pembuatannya bisa dilakukan di Kecamatan dengan berkoordinasi dengan Kasi Pemerintahan di Kecamatan.
“Saksi itu tidak harus dari pihak keluarga, yang penting saksi itu mengetahui peristiwa kelahiran bayi dari orang yang bersangkutan. Dua orang mutlak harus ada yang menjadi saksi, yang menandatangani dalam surat permohonannya, karena ini menjadi syarat wajib,” katanya.
(ALI SYAHRONI/RAH)