PAMEKASAN – Kabupaten Pamekasan mendapat Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) desa sebesar Rp 54 miliar, yang akan dibagi pada 178 desa. Namun, dana itu tidak akan dibagi rata, sebab dalam aturannya jumlah dana yang diberikan ke desa disesuaikan dengan kondisi desa.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Pamekasan, Taufikurrahman. Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2014 tentang desa, telah ada rumus tertentu yang mengatur pembagian dana desa ke setiap desa.
“Untuk kemungkinan satu desa mendapat Rp1 miliar belum bisa kami pastikan, walaupun janjinya Pemerintah Pusat akan dibagi Rp 1 miliar per desa, tapi ada rumusnya di PP nomor 60 tahun 2014. Setiap desa tidak sama jumlah dana yang diterima,” kata Taufik.
Dalam aturan tersebut dana desa dibagi berdasarkan 3 jenis persentase, yaitu berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, dan kesulitan letak geografis. Rp 54 miliar yang telah ditentukan untuk Pamekasan, nanti akan dibagi menjadi 3, dengan ketentuan 30 persen jumlah penduduk desa, 50 persen untuk angka kemiskinan desa, dan 20 persen untuk kesulitan letak geografis.
Terang Taufik, untuk setiap desa, jumlahnya didasarkan pada Rp 54 miliar, dikalikan 30 persen jumlah penduduk desa setempat terhadap total penduduk desa di Pamekasan, ditambah 50 persen dikalikan dengan persentase pemegang Kartu Jaminan Sosial di desa setempat dari seluruh kabupaten. Lalu tambah 20 persen dikalikan luas wilayah desa setempat dari seluruh desa di Pamekasan.
“Jadi, dari hasil hitungan tersebut akan ditentukan jumlah dana desa pada masing-masing desa. Makanya, jumlahnya tidak bisa dipastikan berapa setiap desa karena harus dirumuskan dulu,” ungkapnya.
Sementara untuk penggunaan dana Desa tersebut, Taufik mengatakan bukan menjadi kewenangannya. Sebab hal itu menjadi kewenangan Badan Pemberdayaan Desa dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pemdes).
“BPKA itu hanya mengatur tentang jumlah dana dan pembagiannya. Nantinya, anggaran yang sudah turun juga tidak bisa langsung dibagikan. Tapi, disimpan di Kas Daerah sampai Desa siap dengan tata kelola anggarannya,” katanya.
(ALI SYAHRONI/RAH)