
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai Antonius terbukti bersalah, secara bersama-sama Sar-djono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS) memberikan uang suap kepada Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan yang menjabat tahun 2003-2008.
Suap diberikan untuk mengarahkan tercapainya perjanjian antara PT MKS dan PD Sumber Daya dan memberikan dukungan untuk PT MKS agar mendapatkan penyaluran gas alam ke Gresik dan Gili Timur.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa KPK Titiek Utami membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/4).
Bambang menyetor duit suap secara reguler dan nonreguler yang disebut Jaksa KPK sebagai pemberian insidentil. Pemberian reguler terbagi tiga periode, pertama pemberian Rp 50 juta per bulan pada Juni 2009-Juni 2011. Sedangkan periode kedua pada Juli 2011-Desember 2013 dan Februari 2014, Bambang memberikan uang Rp 200 juta/bulan.
Pemberian periode ketiga, Bambang menurut Jaksa KPK menyetor Rp 600 juta per bulan mulai Maret 2014-Desember 2014. “Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko (secara) bersama-sama, telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 18,050 miliar,” tegas Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin.
Duit-duit ini diberikan setelah permohonan PT MKS untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan milik Pertamina EP yang dioperasikan Kodeco Ener-gy pada tahun 2006 mendapatkan dukungan dari Fuad Amin.
(GAM/ABD)