• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Disdikbud Pamekasan Larang Sekolah Gelar Wisuda Kelulusan

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Bayi Dalam Kardus Ditemukan di Sampang

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    Lepas Ratusan JCH Berangkat ke Tanah Suci, Wabup Sumenep: Jaga Kesehatan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Opini

Peradilan Tanpa Keadilan

Koran Madura by Koran Madura
15/04/2015
in Opini
Share on FacebookShare on Twitter

Moh mursyid okKeadilan adalah salah satu asas hukum selain asas kepastian dan kemanfaatan. Dalam penegakkan hukum, ketiga asas tersebut harus selalu dikompromikan. Namun ketika terjadi benturan, maka asas keadilan lah yang wajib diprioritaskan dalam proses penegakan hukum. Ironisnya, belakangan ini antara hukum dan keadilan tidak sejalan dan terkesan bertolak belakang. Hukum terus berjalan, sementara keadilan ditinggalkan.

Lihat saja beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini, hukum begitu keras me-nimpa Nenek Asyani, Yusman Telaumbanua, dan Kakek Ngatmanu. Nenek Asyani yang sudah berusia 63 tahun ditahan 3 bulan karena dituduh mencuri 7 batang kayu milik Perhutani. Padahal, menurut pengakuan sang nenek, kayu tersebut didapatkan dari lahan milik pribadi. Sementara Yusman yang masih berusia di bawah umur divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli karena dituduh membunuh majikannya pada tahun 2012. Usia Yustam pun yang masih 16 tahun tiba-tiba diubah menjadi 21 tahun. Kemudian, Kakek Ngatmanu yang berusia 73 tahun terancam hukuman 5 tahun penjara karena mencuri 2,5 kg kedelai milik sebuah pabrik tahu di Lumajang pada Mei 2014.

Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi pada Nenek Minah asal Banyumas. Nenek yang berusia 55 tahun ini divonis 1,5 tahun karena mencuri 3 buah Kakao yang harganya tidak lebih dari Rp. 10.000. Bahkan, nenek yang sudah tua renta tersebut harus meminjam uang Rp.30.000 untuk biaya transportasi dari rumahnya ke pe-ngadilan. Selanjutnya, kasus yang menimpa pelajar yang berinisial AAL, pelajar berusia 15 tahun di SMK 3, Palu, Sulawesi Tenggara sempat terancam kurungan penjara 5 tahun gara-gara mencuri sandal jepit milik Anggota Brimob Polda Sulteng (Kompas, 06/01/2012).

Dari beberapa kasus ini dapat dilihat bahwa adanya ketimpangan penegakkan hukum bagi masyarakat kalangan bawah. Bagi pelaku kriminal yang berkantong tebal, hukum seakan tumpul. Misalnya hukuman bagi pelaku koruptor. Para penagak hukum terkesan lamban dalam menangani kasus korupsi. Bahkan, yang mengagetkan adalah munculnya wacana pemberian remisi bagi koruptor oleh Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly. Hal ini sangat dimungkin dapat memicu tumbuh subur-nya para koruptor di negeri ini. ironis.

BacaJuga :

Restrukturisasi Sritex

Runtuhnya Pengaruh Jokowi

Kekejaman Kaisar Nero

DPR Tak Dapat Menolak Putusan MK

Keadilan Restoratif
Tidak dapat dipungkiri bahwa keadilan hukum bagi kalangan bawah ibarat fatamorgana, seseorang dapat melihatnya dari kejauhan tetapi tidak pernah bisa menjangkaunya. Hukum pun kini tidak lagi berbicara hitam putih karena hukum sudah berubah menjadi abu-abu. Hukum menjadi semu dan penuh dengan rekayasa. Jika hal ini te-rus dibiarkan, maka bisa menjadi bumerang bagi para penegak hukum itu sendiri.

Dalam memutus perkara sejumlah kasus kecil seperti yang menimpa Nenek Asyani dan Kakek Ngatmanu, prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dapat dijadikan sebagai alternatif pengambilan keputusan. Secara umum, keadilan restoratif bertujuan untuk membuat pelaku kriminal bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan atas apa yang dilakukan. Dengan demikian, setiap kasus kecil yang terjadi tidak perlu sampai ke tahap pengadilan, tetapi cukup diselesaikan dengan cara mediasi.

Sementara dalam kasus vonis mati Yusman Telaumba-nua, penegak hukum Indonesia perlu mengkaji ulang keputusan tersebut. Dalam Konvensi Hak Anak pasal 37 point a disebutkan bahwa tidak seorang anakpun akan mengalami siksaan, atau kekejaman-kekejaman lainnya, perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau yang me-nurunkan martabat. Baik hukuman mati maupun hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan dibebaskan tidak akan dikenakan untuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh orang yang berusia di bawah delapan belas tahun.
Selain itu, dalam Konvenan Hak Sipil dan Politik pasal 6 ayat 5 juga disebutkan bahwa hukuman mati tidak boleh dijatuhkan atas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia delapan belas tahun dan tidak boleh dilaksanakan terhadap pe-rempuan yang tengah mengan-dung. Jika melihat ketentuan tersebut, maka vonis mati terhadap Yusman harus dihapuskan.

Memperbaiki Citra Hukum
Pemulihan hukum berarti pemulihan keadilan. Pemahaman keadilan dalam penegakkan hukum tidak boleh hanya berdasarkan aspek tekstual dan prosedural saja, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosiologis. Aspek sosiologis ini merupakan pemahaman akan rasa keadilan yang berlaku di masyarakat. Keadilan tanpa keadilan substantif yang mempertimbangkan aspek sosiologis bisa dikatakan sebagai keadilan semu tanpa ruh. Dalam hal ini, para penegak hukum harus memahami bahwa keadilan di Indonesia adalah keadilan sosial yang seharusnya mempertimbangkan aspek sosiologis. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pancasila sila ke lima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pemulihan ini dapat diawali dengan perbaikan proses pe-radilan yang terjadi pada Nenek Asyani, Yusman, dan Kakek Ngatmanu. Proses peradilan harus dilakukan dengan cermat sejak proses penyidikan dilaksanakan. Dengan adanya kecermatan inilah nantinya keadilan dapat ditegakkan. Selama proses penyidikan masih diwarnai dengan beragam penyimpangan fakta, maka keadilan hanyalah fatamorgana belaka. Dapat dilihat tapi tidak dapat disentuh. [*]

Oleh: Moh. Mursyid
Direktur Eksekutif Literacy and Education Research Center

Next Post
UN 2015

Kecurangan UN Masih Terjadi

Leave Comment

Trending

  • Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    Persoalkan Kinerja Bupati Bangkalan, Himaba Demo Depan Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Kabar Razia Motor STNK Mati 2 Tahun, Begini Penjelasan Polres Pamekasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angka Harapan – Rata-rata Lama Sekolah di Sumenep Terus Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Himaba Demo di Kantor Bupati Bangkalan, Ini Tiga Tuntutannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertibkan Pajak Kendaraan, Operasi Gabungan di Sumenep Amankan 3 Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

Bupati Sumenep Tegaskan Komitmen Kembangkan Musik Tongtong

Angin Kencang Terjang Jrengik Sampang, Satu Rumah Rusak Parah

Bupati Pamekasan Resmi Lepas 1.049 JCH, Ini Pesan untuk Para Jemaah

Ini Respons Ketua PPKS Sahabat Trunojoyo Soal Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Een Jumiyanti

Dukung Percepatan Swasembada, Bupati Sumenep Pimpin Tanam Padi di Lahan 60 Hektare

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi