
PROBOLINGGO – Puluhan pemuda di dampingi orang tua menjadi montir dadakan di halaman Mapolres Probolinggo Kota. Mereka membetulkan kendaraan dan memasang kelengkapan kendaraan mereka yang tidak sesuai standart, Rabu (1/4).
Sebelumnya motor para pemuda ini diamankan petugas satuan lalulintas (Satlantas) Polres Probolinggo saat menggelar razia dalam operasi simpatik semeru tahun 2015, karena kedapatan melakukan balap liar.
Kapolres Probolinggo Kota, melalui Kasatlantas, AKP. Mellysa Amalia, mengatakan penertiban terhadap kendaraan para pemuda tersebut untuk meminimalisir aktifitas balapan liar oleh para remaja yang meresahkan warga.
Dalam penertiban itu petugas mengamankan sedikitnya delapan puluh satu kendaraan bermotor berbagai jenis, baik yang masih standart maupun yang telah dimodofikasi oleh pemiliknya. Seluruhnya harus dilengkapi jika mau diambil. Selain surat-suratnya, kendaraan yang protolan juga harus di lengkapi sesuai Standart oleh pemiliknya di sini.
“Jika tidak, maka kendaraan itu akan kami tahan. Total motor hasil penindakan sebanyak 81 sepeda motor, diantaranya balapan liar sebanyak 27 unit, hasil razia sebanyak 31 unit, dan Hunting System sebanyak 23 unit,”tandasnya.
Kasatlantas menambahkan, setelah kendaraan dilengkapi sesuai bentuk aslinya, pemilik kendaraan juga harus membuat surat pernyataan bermaterai. Surat tersebut akan digunakan sebagai acuan, jika dalam penertiban ditemukan orang yang sama, maka sanksi yang akan diberikan juga akan lebih berat dari sanksi saat ini.
“Pemilik wajib juga membuat surat pernyataan, itu akan menjadi acuan kami jika ditemukan lagi aktifitas kendaraan bermotornya dan orangnya sama, maka akan kami berikan sanksi lebih berat dari sekarang ini,” tegas AKP.Mellysa Amalia.
AKP.Mellysa Malaia berharap, tidak ada aktifitas kendaraan motor protolan di jalanan. Sebab, selain meresahkan akan membahayakan keselamatan pengendara, karena perlengkapan standarisasi kendaraan maupun alat keselamatan asal-asalan.
“Kami berharap kendaraan protolan ini dapat berkurang. Kami tidak akan membiarkan ini berkembang seperti di kota besar, sehingga nantinya Kota Probolinggo menjadi aman dan kondusif,”pintanya.
Mulai Diambil Pemilik
Delapan puluh satu kendaraan motor protolan atau tidak standar yang disita Polres Probolinggo, bisa diambil pemilik motor dengan ketentuan melengkapi bodi motor sesuai standar serta membawa BPKB atau surat dari leasing yang sah, STNK dan SIM.
“Harus lengkap dan untuk motor juga harus dilengkapi sesuai standar, serta menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya”ujar Ahmad Dafa, salah satu siswa sekolah swasta di Kota Probolinggo.
Ahmad Dafa mengatakan, sampai saat ini juga motor sudah mulai diambil. Untuk motor yang tidak standar pemilik motor harus melengkapi dahulu seperti tebeng dipasang, spion, dan ban yang kecil diharuskan ganti standar.
“Hal itu dilakukan untuk ketertiban berlalu-lintas agar tidak mengulanginya. Untuk ban kecil sendiri tetap disita. Setelah semua diperbaiki baru dikenakan tilang,”ucapnya.
Senada disampaikan, Hoirul (20) warga Kelurahan Kedopok ini mengaku, sebagai pemilik sepeda motor protolan, sebenarnya bisa dikenai tilang sesuai sanksi yang tertuang dalam Undang Undang Lalu Lintas, yang baru.
Namun mengingat masih dalam tahap sosialisasi, mereka tidak dikenai sanksi dan hanya diberi pembinaan. Tetapi polisi bersikap tegas, dengan tetap menyita sepeda motor protolan.
“Saya baru diperbolehkan membawa sepeda motor, jika sudah menunjukkan surat surat lengkap. Selain itu, di markas Polres Probolinggo Kota, juga diharuskan mengganti spare part modifikasi, dengan yang asli, baru boleh dibawa pulang,”terangnya.
(M. HISBULLAH HUDA)