
SAMPANG- Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB), Selasa (31/3) kemarin melakukan aksi demo ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sampang. Mereka datang ke korp adhyaksa tersebut menuntut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambang, Abdullah mundur dari jabatannya. Pasalnya, aktivis menilai, selama menahkodai Kejari Abdullah belum menunjukkan kinerja yang bagus dalam menuntaskan beberapa kasus korupsi. Terutama kasus korupsi dana pesangon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampagn Periode 1999-2004.
Koorlap Aksi, Habib Yusuf mengatakan, pihaklnya mendatangi kantor Kejari Sampang untuk menagih komitmen Kajari untuk menuntaskan kasus korupsi. Namun, kenyataanya, sampai saat ini kasus tipikor pesangon anggota DPRD Sampang belum juga tuntas. “Kami hanya minta Kejari segera menahan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, ternyata kejari masih lelet dengan alasan dokumen masih PK di MA,” teriak dalam orasinya.
Jika memang Kepala Kejari tak becus, lanjut Habib, lebih baik turun dari tampuk kepemimpinan Kejari. “Biar diganti saja kepada orang yang lebih tepat tangkas dalam menuntaskan kasus. Bayangkan, sudah 11 tahun kasus ini tak kunjung selesai,” tegas Habib sembari teriak-teriak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang mengungkapkan bahwa dirinya siap sumpah pocong jika dirinya melanggar hukum, apalagi bermain-main dalam menuntaskan korupsi pesangon DPRD. “Saya siap sumpah pocong, jika dinilai melakukan tindakan melanggar hukum dalam menegakkan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sampang,” tegas Abdullah, saat menemui puluhan aktivis Selasa (31/3)
Menurut Abdullah, tim penyidik sudah melakukan penyidikan dan pengembangan serta menetapkan sembilan tersangka yang tidak memiliki iktikad baik mengembalikan uang pesangon yang diterima. Dan saat ini sembilan tersangka masih dalam proses peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Konstitusi (MA). Sehingga untuk menahan tersangka perlu dokumen atau hasil audit dari BPKP. “Dalam Kasus pesangon itu, Kejari sudah putus inkrah 3 orang, dan kembali menetapkan 9 tersangka baru. Namun sampai saat ini masih proses PK di MA,” katanya.
Dikatakan, proses penyidikan tindak pidana korupsi tidak semudah menangani kasus tindak pidana umum. Sebab, data yang dibutuhkan dalam penyidikan harus benar-benar akurat, sehingga untuk membuktikan itu secara detauk harus menunggu hasil audit dari BPKP. Apakah ada kerugian negara atau tidak dalam kasus tersebut. “Kalau hasil audit BPKB nanti menunjukkan kerugian negara, pasti tersangka akan ditahan, dan kami akan tetap memproses sembilan mantan DPRD yang sudah ditetapkan tersangka sampai tuntas,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus pesangon anggota DPRD Sampang melibatkan 45 orang anggota dewan, masing-masing anggota menerima uang senilai Rp 47 juta. Sementara yang di eksekusi hanya iga orang. Pada tahun 2013 Kejari Sampang kembali menetapkan sembilan tersangka, namun sampai saat ini tidak ada kepastian proses hukumnya.
(RIDWAN/LUM/SYM)