PAMEKASAN – Menjelang pencairan dana desa pada awal bulan april ini , Pemerintah Kabupaten Pamekasan, masih sibukkan menyusun regulasinya. Sebab, Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang akan dijadikan landasan hukumnya masih selesai sekitar 80 persen.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten Pamekasan Alwi Beiq. Menurutnya, Pemkab Pamekasan sudah mendengar informasi dan menerima surat dari Kementrian Dalam Negeri, bahwa akan dilakukan pengiriman dana desa. Sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentag desa, yang memerintahkan pemerintah pusat untuk memberikan bantuan dana ke Desa di seluruh Indonesia.
Dijelaskannya, Raperbup yang sedang dirancang adalah tentang Alokasi Dana Desa (ADD), tentang Dana Desa, tentang Bagi Hasil. Dalam raperbup itu juga akan diatur tentang mekanisme penggunaannya, mulai dari beban gaji perangkat desa, pembangunan fisik dan kebutuhan anggaran desa lainnya.
Secara umum, terangnya, dalam regulasi itu akan diatur beberapa poin pencairan dana. Diantaranya, sebelum Desa bisa menerima pencairan dana, harus sudah menyelesaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Kebijakannya, dana akan diturunkan total bukan per program.
“Kami masih berupaya menyelesaikan Perbupnya, diharapkan kalau sudah selesai dana itu bisa dicairkan. Nanti pencairannya langsung gelondongan (total anggaran APBDes), dan desa yang menggunakan berdasarkan perencanaan di APBDes,” kata Alwi.
Namun, lanjutnya, yang menjadi ke khawatirannya adalah adanya kader pendamping desa, yang seleksinya dilakukan oleh pemerintah pusat. Sebab, menurutnya, jika berkaitan dengan anggaran, akan sangat sensitif, sehingga harus ada kepaduan antara pendamping dengan kepala desa (kades)
Untuk itu, pihaknya akan berupaya bagaimana nantinya, para kader pendamping desa terpilih bisa diterima dan sejalan dengan pemerintahan desa yang dipimpin kades. Salah satu calon kader pendamping desa , minimal bisa direkomendasi Pemkab Pamekasan.
“Pendamping itu masih belum jelas, tadinya kami harap bisa direkrut dari Masyarakat Pamekasan sendiri. Dan, seandainya bisa, Desa dibolehkan menunjuk sendiri pendampingnya,” ungkapnya.
Informasi yang didapat Koran Madura, nilai dana desa yang akan diterima Pemkab Pamekasan, sebesar Rp54 miliar. Rencananya akan dicairkan secara bertahap, bulan april ini akan dimulai sebanyak 40 persennnya.
Jumlah tersebut paling kecil dibandingkan dengan dana Desa di Kabupaten lainnya di Madura. Untuk Kabupaten Bangkalan, Pemerintah akan menggelontorkan sebanyak Rp79,1 miliar. Kemudian Kabupaten Sampang akan mendapat sebanyak Rp58,3 miliar dan Kabupaten Sumenep sebanyak 94,8 miliar.
(ALI SYAHRONI)