
PROBOLINGGO – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Probolinggo membuahkan hasil. Ratusan minuman keras import dan lokal, kembali berhasil diamankan Polres Probolinggo Kota, saat merazia JJ Royal Cafe, di jalan Dr. Sutomo Kota Probolinggo, Rabu (1/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas Satnarkoba Polres Probolinggo Kota pun langsung bergerak untuk mendatangi tempat tersebut. Dari penggeledahan dan memeriksa beberapa ruangan cafe, petugas berhasil mengamankan 209 botol miras, baik import maupun lokal.
“Operasi yang dilakukan itu berawal dari melaksanakan pengembangan hasil lidik terkait penjualan miras tanpa ijin usaha, maka kita lakukan pemeriksaan dan sidak langsung,”ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. Iwan Setyawan, kepada sejumlah wartawan, Senin (6/4).
Menurutnya, hasil temuan dari pelaksanaan kegiatan operasi pihak JJ Royal Cafe tanpa dilengkapi surat ijin tanpa usaha perdagangan minuman beralkohal (SIUP MB) dan hanya dilengkapi surat ijin tempat usaha minuman keras (SITU MB), serta belum memiliki hak paten nama JJ. Royal Cafe.
“Menejemen JJ Royal Cafe belum mempunyai hak paten nama cafe yang dimiliki JJ Royal Cafe di Jakarta, sehingga dinyatakan illegal,”tandas AKBP. Iwan Setyawan.
Dari hasil kegiatan razia tersebut, kata AKBP Iwan Setyawan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik JJ Royal Cafe, dan pengunjung.
“Kami menemukan minuman-minuman yang kedaluarsa yang membahayakan para konsumen, pengunjung maupun pengguna di JJ. Royal Cafe,”katanya.
Langkah selanjutnya, pihaknya melakukan koordinasi dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perinjinan (BPMPP), Dinas Koperasi, Energi, Industri dan Perdagangan (Koperindag) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“ Kami melakukan langkah koordinasi untuk melihat kalayakan atau tidak kandungan minuman keras yang ada di JJ Royal Cafe tersebut,”papar AKBP. Iwan Setyawan.
(M. HISBULLAH HUDA)