SAMPANG – Ratusan tenaga guru honorer Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sampang hingga saat ini masih belum menerima honor dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Bahkan berdasarkan yang dapat dihimpun oleh Koran Madura, mereka belum terima honor selama empat bulan, terhitung dari bulan Januari hingga April.
Salah satu guru PAUD yang enggan di sebeutkan namanya mengatakan bahwa banyak pihak sekolah masih belum mengetahui kendala yang menyebabkan honor tersebut tidak dicairkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Padahal, sudah banyak lembaga PAUD sudah menyelesaikan administrasi yang dibutuhkan Disdik guna mencairkan honor tersebut. “Sampai saat ini masih belum ada tanda-tanda di cairkan. Padah sudah memasuki bulam kempat,” keluhnya, Rabu (8/4).
Dikatakan, pada tahun 2014 lalau, Disdik mencairkan honor guru PAUD dua bulan satu kali atau paling lambat tiga bulan satu kali dengan jumlah honor Rp.200.000 perbulan. Namun, memasuki tahun 2015 sampai saat ini belum ada informasi terkait pencairan itu. “Seharusnya disdik harus memberikan informasi kalau ada kendala terkait pencairannya, agar guru PAUD tidak terlalu jauh mengharapkan itu,” paparnya.
Menurutnya, Disdik semastinya mengerti kondisi guru PAUD yang ada di Sampang. Sebab, guru PAUD tidak mempunyai honor yang lebih seperti Pegawai Negeri Sepil (PNS) serta pegawai lainnya. “Sesuai dengan ketentuan, setiap guru honorer PAUD, seharusnya menerima honor sebesar Rp200.000/bulan, namun hingga memasuki pertengahan bulan keempat, belum ada kejelasan dari Disdik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Sampang Heri Purnomo melalui Kabid KNF Nur Alam mengakui bahwa honor untuk guru PAUD yang didaftrakan kepala sekolahnya sampai sata ini belum cair. Sebab masih banyak lembaga PAUD yang ada di pelosok desa belum menyetor berkas administrasi. “Kalau semua lembaga PAUD sudah menyetorkan berkas, pasti sudah cair dari kemarin. Kalau honor PAUD itu, pertanggung jawabannya disatukan, kalau diambil satu persatu khawatir PJ tak kunjung selesai,” kilahnya.
Kendala lainya, kata Nur Alam, proses pencairan honor tersebut membutuhkan SK Bupati Sampang A. Fannan Hasib yang mengatur pencairan honor tersebut. Dan sampai saat ini masih belum diterbitkan. “Artinya, kalau persyaratan dari lembaga PAUD sudah terkumpul semua serta SK Bupati sudah turun, honor bagi Guru PAUD pasti segara dicairkan,” tegasnya.
Nur Alam lebih detail menjelaskan, Disdik tidak bisa mengambil kebijakan mencairkan honor itu sebelum ada SK bupati. Sebab, Disdik akan mengikuti aturan yang diterapkan sebelumnya. “Pada dasarnya, belum keluarnya honor para guru PAUD bukan akibat kesengajaan, melainkan akibat masalah teknis saja,” imbuhnya.
Katanya, ada 500 penerima yang didaftarkan kepala sekolahnya masing-masing dan menerima honor senilai 150.000 setiap bulan. Namun, pencairan itu dilakukan tiga bulan satu kali. “Bukan 200.000, yang benar 150.000,” tutupnya.
(RIDWAN/LUM)