SUMENEP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep mengaku tidak bisa memberi sanksi terhadap warung atau mini market yang menjual minuman beralkohol, sekalipun ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pedagang, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kepala Kantor Satpol PP Sumenep Abd Madjid melalui Kasi Ops Satpol PP Sumenep Moh. Saleh menjelaskan, sanksi terhadap warung atau mini market yang melanggar peraturan tersebut masih harus menunggu hasil keputusan dari pengadilan ne-geri (PN). Sebab, Kabupa-ten Sumenep masih belum mempunyai payung hukum yang kuat untuk memberikan sanksi.
”Kami tidak main-main dalam menegakkan peraturan. Jika memang salah pasti kami akan tindak sesuai peraturan yang berlaku. Apalagi penjualan minuman beralkohol juga telah melanggar Perda (Peraturan Daerah) Nomor 3 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum,” tegasnya.
Namun dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 itu tidak menekankan tentang sanksi, melainkan lebih menekankan terhadap penertiban saja. Sehingga, meskipun warung atau mini market melakukan penjualan miras, pihak penegak perda tidak boleh memberikan sanksi sebelum adanya keputusan dari PN.
”Apa pun bentuknya, yang namanya minuman beralkohol itu akan berdampak negatif. Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak perdagangan (Dinas Perindustrian dan Perdaga-ngan) di sini. Kami juga akan membentuk tim tersendiri di dalamnya,” terangnya.
Dalam operasi yang telah dilakukan beberpa kali ke sejumlah warung atau mini market yang berada di seputar Kota Sumenep, katanya, masih belum ditemukan minuman yang mengandung alkohol. ”Selama ini untuk minuman yang mengandung alkohol seperti bintang dan lain sejenisnya sudah tidak lagi ditemukan,” dalihnya.
(JUNAEDI/MK)