PROBOLINGGO – Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 25 tahun 1994 tentang Perkoperasian menyebutkan, tiga bulan setelah tutup buku atau maksimal bulan Maret. Namun di Kabupaten Probolinggo jumlah koperasi yang mematuhi aturan tersebut tergolong minim yang melaksanakannya.
Dari 736 koperasi aktif, yang menyelenggarakan RAT hanya 238 koperasi. Sedangkan yang belum menggelar RAT sebanyak 396 koperasi.
“Batas akhir pada 31 Maret kemarin. Sampai saat ini, jumlahnya belum sampai lima puluh persen,” terang Kepala Bidang Kelembagaan dan SDM pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo, Setiadi Agus Prakoso, kepada wartawan,Selasa (7/4).
Dari jumlah koperasi yang ada di wilayahnya, ketentuan peraturan itu nyatanya dilanggar para pengelola lembaga keuangan itu. “Yang menyelenggarakan RAT tidak sampai separuh,”tandas Setiadi Agus Prakoso.
Koperasi yang kemudian belum menggelar rapat, kata Setiadi Agus Prakoso, akan segera dikirimkan surat teguran. Tujuannya agar mereka bisa segera menggelar rapat yang biasanya membahas laporan pertanggungjawaban pengurus.
Dengan dikirimkan surat teguran itu, maka koperasi yang belum menggelar rapat bisa segera menggelar. Jika ada alasan, setidaknya pengurus koperasi memberikan surat balasan teguran terkait alasan tidak bisa menggelar koperasi.
Misalnya alasannya koperasi tidak bisa menggelar karena kesulitan menyusun laporan. Maka pihaknya akan membantu ikut menyusun dan merumuskan pembuatan laporan pertanggungjawaban.
Sebenarnya bisa saja, pemerintah bisa langsung memberikan sanksi pembubaran koperasi. Hanya saja, pemkab Probolinggo lebih memilih untuk mendalami alasan terlebih dahulu ketidak mampuan pengurus menggelar rapat koperasi.
“Semangat mendirikan koperasi itu tidak semua orang. Saat koperasi sudah beroperasi, pasti akan ada persoalan. Kami melihatnya hal itu sebuah dinamika,” ucapnya.
Disisi lain, pihaknya juga tidak segan-segan akan memberikan sanksi pembubaran koperasi. Jika memang koperasi itu dinyatakan layak tidak beroperasi atau pengurus sudah tidak lagi bersedia mengaktifkan.
“Pendekatan itu kami lakukan untuk mengaktifkan koperasi. Jika bandel, maka kami bubarkan,” tegas Setiadi Agus Prakoso.
(MAHFUD HIDAYATULLAH)