BANGKALAN – Bantuan hukum seharusnya diberikan pada setiap orang, baik itu orang kaya maupun miskin, karena itu sudah diatur oleh UUD 1945. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian. Namun ternyata, hingga kini bantuan hukum masih belum merata. Juga pemerintah provinsi dan daerah belum menerapkan perintah UU tersebut, sehingga hukum masih berpihak pada kalangan tertentu.
Baru-baru ini, banyak kasus yang melibatkan rakyat miskin justru kurang tertangani dengan baik. Tidak adanya bantuan hukum bagi mereka sehingga dalam proses persidangan kurang mendapatkan perlindungan hukum. Padahal, kejadian semacam itu tak perlu terjadi di negara hukum seperti di Indonesia.
Seiring terbitnya UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan ditindaklajuti dengan PP nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum dimungkinkan setiap daerah dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Selama ini, belum semua daerah menerapkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Terbukti dengan tak adanya alokasi dana untuk program bantuan hukum semacam itu.
Saat dikonfirmasi mengenai bantuan hukum bagi keluarga miskin, Kabag Hukum Setda Bangkalan Joko Supriono membenarkan belum adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin dari pemerintah daerah. Padahal prinsipnya masyarakat miskin pun berhak dapat bantuan hukum sesuai undang-undang. Untuk itu, pihaknya akan berupaya untuk mengusulkan kepada pimpinan agar undang-undang tentang hukum kepada masyarakat miskin dapat disediakan anggaran melalui APBD.
“Ada beberapa instansi penegak hukum yang sudah melakukan penyediaan dana untuk masyarakat miskin seperti Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, untuk dukungan bantuan hukum dari pemerintah daerah masih belum. Tentunya, anggaran akan disedikan setelah ada perdanya terlebih dahulu,” ujarnya.
Selama ini, bantuan hukum pada keluarga miskin ditangani langsung melalui anggaran kementerian. Perihal bantuan miskin ini harus disediakan oleh pemerintah daerah karena munculnya peraturan pemerintah. Seiring dengan itu, muncul juga perda provinsi nomor 9 tahun 2012 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang saat ini dalam proses perubahan raperda, tapi belum dilaksanakan.
“Pengajuan bantuan secaral teknis belum diatur, karena harus menunggu peraturan gubernur. Sebab, perda provinsi sendiri baru diubah dan belum diterapkan,” ungkapnya.
(MOH RIDWAN/RAH)