PAMEKASAN – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan PP nomor 47 tentang Desa, kepala desa (kades) diberikan kewenangan untuk mengangkat sekretaris desa (sekdes). Dengan aturan tersebut, secara otomatis sekdes berstatus pegawai negeri sipil (PNS) harus di tarik.
Kondisi itu tentu menjadi persoalan yang harus dapat dipecahkan oleh Pemerintah kabupaten Pamekasan, agar sekdes mendapatkan posisi pada jabatan lainnya. Rencananya, sekdes tersebut akan menjadi pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Pamekasan, Lukman Hedi Mahdia. Menurutnya, penarikan sekdes PNS tidak serta merta akan dilakukan, tetapi akan dilakukan secara bertahap.
Sekdes PNS yang saat ini membantu kepala desa di pemerintahan desa tersebut akan ditarik jika sudah menyelesaikan masa jabatannya selama 6 tahun. Sehingga yang belum menyelesaikan waktu tersebut tetap akan menjabat sebagai sekdes.
Sayang, pihaknya tidak bisa menyebutkan berapa jumlah sekdes yang kini berstatus PNS yang berada di 178 desa di kabupaten Pamekasan. Pihaknya memastikan jika sekdes tersebut tersebar di 13 kecamatan yang ada kabupaten Pamekasan.
“Pastinya secara bertahap akan kami tarik semuanya, karena sekarang jabatan sekdes sejajar dengan aparat desa lainnya. Tapi, kalau belum sampai enam tahun, tetap kita jadikan sekdes di desa, sedang yang sudah enam tahun bahkan lebih, maka akan ditarik ke Pemkab,” kata Lukman.
Bagi desa yang masih menginginkan sekdesnya dijabat dari unsur PNS masih tetap bisa, dengan catatan kepala desa yang bersangkutan harus mengajukan permohonan kepada Bupati Pamekasan, Ach Syafii, untuk tetap menggunakan sekdes yang ada kendati berstatus PNS.
Lanjut Lukman, setelah Sekdes PNS tersebut ditarik, nantinya akan ditempatkan pada beberapa jabatan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan. Apalagi, menurutnya saat ini Pemkab masih banyak kekurangan pegawai.
“Jumlah kekurangannya secara pasti kami masih belum tahu, perkiraan kami hampir 2000. Nanti mereka yang ditarik akan ditempatkan di kecamatan dan di SKPD-SKPD lainnya yang membutuhkan staf dari sekdes-sekdes ini,” ungkapnya.
(ALI SYAHRONI/RAH)