
SUMENEP- Meski secara teknis Bandara Trunojoyo Sumenep sudah dinyatakan layak dipergunakan, namun untuk pengoperasiannya tak kunjung me-nemukan titik kejelasan. Pemerintah setempat selalu mencari alasan. Jika sebelumnya pemerintah beralasan penerbangan perintis sempat terkendala slot time, kali ini pemerintah beralasan masih menunggu Skep Dirjen Kementerian Perhubungan untuk operasional penerbangan perintis di Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Mohammad Fadillah mengatakan, pada tanggal 25 Maret lalu, pihaknya mengikuti rapat di Bogor bersama 25 kabupaten lain se Indonesia yang juga mendapat alokasi layanan transportasi udara dengan Kementerian Perhubungan. Dari hasil rapat itu, lanjutnya, rencana operasional penerbangan perintis masih menunggu Skep Dirjen Kementerian Perhubungan.
Fadillah menegaskan, sebenarnya sudah tidak ada kendala lain terkait pengoperasian pe-nerbangan perintis di Sumenep. Saat ini, menurutnya, murni hanya tinggal menunggu Skep Dirjen Perhubungan. “Tapi Skep Dirjen itu tentunya tidak bisa langsung. Karena, Dirjen Perhubungan tidak hanya mengurus persoalan penerbangan udara,” jelas Fadillah, Selasa (31/3).
Menurutnya, Skep Dirjen Perhubungan itu nantinya akan bersamaan dengan kabupaten lain. “Saat ini mungkin dari kabupaten lain ada yang run way-nya masih belum siap. Karena yang akan diterbangkan itu bukan hanya di Sumenep. Tapi ada kabupaten lain, misalnya Kupang dan Meraoke. Skep saya tidak hanya untuk penerbangan di Sumenep, katanya Pak Dirjen,” katanya, menyampaikan hasil koordinasi dengan Dirjen.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, operasional penerbangan perintis paling cepat bulan April. Namun, ia tidak memastikan apakah penerbangan itu akan dilakukan pada awal, pertengahan atau akhir April. “Yang pasti bulan April,” tegasnya.
Terkait dengan kesiapan bandara, Fadillah menegaskan bahwa secara teknis sudah layak. Pasalnya, sudah selesai dilakukan verifikasi oleh Dirjen Bandar Udara (DBU), bahkan sudah mendapat sertifikat kelayakan. Apalagi hanya pesawat kecil, yaitu jenis grand caravan dengan kapasitas penumpang 12 orang. “Kalau untuk pengembangan ke depan, nanti akan ada program lain,” paparnya.
Selebihnya, ia mengaku bahwa pemerintah Sumenep memang tidak bisa berbuat terlalu banyak terkait kepastian penerbangan perintis. Pasalnya, penerbangan perintis sepenuhnya kewenangan Kementerian Perhubungan. Pemerintah daerah, katanya, hanya bisa menunggu dan berharap.
“Memang posisi kita me-nunggu. Kita bisanya hanya bisa berharap. Karena, meskipun Gubernur sekalipun tidak bisa mendesak. Karena kewena-ngan untuk itu sepenuhnya ada di Kementerian Perhubungan,” pungkasnya.
(FATHOL ALIF/SYM)