
SUMENEP- Proses persidangan Kepala Dinas PU. Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep, Bambang Iriyanto hingga saat ini masih belum tuntas. Selama ini, persidangan masih fokus terhadap pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli.
Kepala Kejaksaan Ne-geri (Kajari) Sumenep, R Adi Wibowo mengatakan, sejak dilimpahkan kepada pengadilan negeri, proses persidangan sudah beberapa kali dilakukan. Hanya saja, persidangan tersebut masih terfokus kepada pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli.
Saksi ahli yang dimaksud adalah ahli bahasa. Hal itu dilakukan, menurut Adi, karena kasus pencemaran nama baik itu erat kaitannya dengan masalah bahasa. “Ahli bahasa yang didatangkan ialah dari (STKIP, red.) PGRI Sumenep,” ungkapnya kemarin, Senin (6/4).
Adi mengakui bahwa pro-ses persidangan kasus pencemaran nama baik itu memang lama. Pasalnya, menurut dia, kasus pencemaran nama baik tidak sama dengan kasus lainnya, misalnya kasus penga-niayaan.
“Kalau kasus pemukulan misalnya, itu biasanya lebih cepat. Satu atau dua kali sidang biasanya sudah selesai. Karena itu relatif mudah pembuktiannya. Kalau kasus pencemaran nama baik, kita memang harus hati-hati,” paparnya.
Selain itu, lanjutnya, saksi-saksi yang diperiksa juga banyak. Meski tak menyebutkan berapa jumlahnya, Adi menuturkan bahwa dalam kasus tersebut saksi yang diperiksa sudah lebih dari sepuluh. “Jadi, saya tegaskan, proses persidangan dalam kasus ini sudah berjalan sesuai prosedur dan sesuai dengan jadwal,” tegasnya.
Selebihnya, ia me-ngungkapkan, proses sidang selanjutnya akan memeriksa terdakwa. “Setelah pemeriksaan terdakwa, biasanya sidang akan berlanjut kepada tuntutan pidana. Setelah itu, kita lihat bagaimana nanti,” tuturnya.
Sekadar mengingatkan, Bambang dilaporkan Polres Sumenep dengan alasan pencemaran nama baik karena telah mencatumkan Polres menjadi CV Polres sebagai salah satu penerima proyek Dinas PU Cipta Karya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Kasus tersebut dilaporkan oleh mantan Wakapolres Sumenep, Kompol Sujiono.
(FATHOL ALIF)