
PROBOLINGGO – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemetrologian Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Dinas Koperasi Energi Mineral, Indutrstri dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Probolinggo, Senin (6/4) melakukan uji tera ulang timbangan di wilayah Kecamatan Kedopok, sepi peminat.
Uji tera ini bertujuan untuk menguji kemampuan timbangan milik para pedagang. Diantaranya timbangan meteran, takaran, anak timbang biasa, anak timbang halus, timbang sentisimal, timbang meja, dacin logam, timbang pegas, timbang kwadran, timbang cepat, timbangan bobot ingsut, neraca emas, neraca obat serta timbang elektronik.
“Uji tera ulang ini, tidak hanya untuk pedagang saja. Tetapi toko-toko di wilayah Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo yang menggunakan timbangan juga wajib ditera. Hanya untuk uji tera ulang ini sepi peminat,” ujar Purwadi, Ketua Tim uji tera dari UPT Kemetrologian Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, uji tera ulang yang dilakukan UPT Kemetrologian Provinsi Jawa Timur, melakukan uji tera di wilayah Kota Probolinggo, mulai Senin (6/4) sampai Jum’at (17/4) yang akan datang.
“Di Kecamatan Kedopok, hanya ada belasan peminat yang melakukan uji tera timbangannya. Namun sampai siang, baru 32 orang yang datang,”tandas Purwadi.
Tujuan dari uji tera ulang ini, kata Purwadi, untuk mengantisipasi adanya pedagang yang nakal atau curang dalam menggunakan alat ukur untuk mengejar keuntungan dengan merubah dan menambah alat ukur.
Dengan tera ulang ini supaya alat ukur selalu benar sehingga konsumen dan produsen tidak mengalami kerugian.
“Uji tera ulang ini sesuai perda nomor 5 tahun 2005 tentang pengelolaan laboratorium kemetrologian. Dan sebelum melakukan uji tera, ukuran takaran timbangan dan perlengkapan (UTTP) harus kering bersih dan tidak berkarat,” ucapnya.
Bagi alat ukur (timbang) yang sudah diuji tera ulang, akan diberi stempel dan stiker. Dan untuk alat ukur yang rusak akan langsung diperbaiki dengan mengganti onderdil. Tetapi alat ukur yang rusak dan tidak bisa diperbaiki diminta untuk tidak dipakai lagi.
“Kegiatan ini dilakukan setahun sekali dan sifatnya wajib bagi pedagang. Kalau nantinya ada sidak dan timbangan milik pedagang diketahui belum diuji tera ulang, maka bisa disanksi,”papar Purwadi.
(M. HISBULLAH HUDA)